
Karanganyar-Rakit TV dari Barang Bekas, Kusrin Lulusan SD Berakhir di Penjara
Kisah memilukan datang dari Muhammad Kusrin, seorang pria lulusan SD asal Karanganyar yang harus berurusan dengan hukum karena kreativitasnya.
Niat hati ingin membantu masyarakat memiliki televisi murah, ia justru divonis kurungan penjara.
Kusrin ditangkap karena merakit televisi menggunakan limbah monitor komputer bekas yang ia poles kembali menjadi barang layak pakai.
Sayangnya, usaha kreatif tersebut dianggap melanggar hukum karena produk buatannya tidak memiliki sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) hingga ratusan TV serta ribuan tabung TV miliknya kini di sita, dihancurkan dan di bakar
MM
