Hasanah Wanita Pukul Pemerkosa Jadi Tersangka

 

Kasus hukum yang menjerat Hasanah memicu kontroversi luas di media sosial. Hasanah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah dirinya melukai seorang pria yang mencoba memperkosanya di sebuah rumah kosong, Selasa lalu.

Kejadian bermula saat pelaku menyergap korban secara tiba-tiba. Dalam upaya menyelamatkan diri, Hasanah meraih benda tumpul di sekitarnya dan memukul pelaku hingga tak berdaya.

Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban kekerasan sexual, Hasanah kini harus berhadapan dengan pasal penganiayaan.

Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai penerapan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri. Banyak pihak menilai aparat penegak hukum kurang sensitif terhadap trauma dan situasi darurat yang dialami perempuan saat menghadapi serangan seksual.

“Seorang wanita yang melawan demi harga dirinya seharusnya diberikan penghargaan, bukan justru diborgol,” tegas salah satu pendamping hukim korban.