WEBINAR “PELAKSANAAN PERSIDANGAN DI MASA COVID-19” SALAH SATU WUJUD TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Banyuwangi-menaramadinah.com

Selama masa pandemi covid-19, yang berpengaruh pada sistem pelaksanaan pembelajaran, juga berpengaruh pada pelaksanaan persidangan, sebagaimana materi webinar yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Untag Banyuwangi, yang mengangkat tentang “Pelaksanaan Persidangan di Masa Covid-19” pada Selasa, 19 Mei 2020.

“Meskipun dalam masa pandemi covid-19, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi harus tetap berjalan sebaik mungkin, termasuk dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat seperti berupa sosialisasi hukum maupun sharing ilmu pengetahuan dan pengalaman, sebagaimana webinar yang telah kami lakukan pada hari ini merupakan suplemen untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa, alumni, dan peminat masalah hukum, yang juga akan menambah kualitas pengetahuan dan pemahaman mahasiswa berkaitan dengan masalah hukum”, papar Dekan Fakultas Hukum Untag Banyuwangi, Rudi Mulyanto, S.H., M.Kn.

Pada awal seminar online dituturkan oleh Yanti Devi Wijaya, S.H., M.Pd., sebagai moderator pada acara webinar itu, “ bagaimana pengadilan menghadapi krisis penularan virus corona yang telah banyak memakan korban jiwa dan mengubah secara drastic kegiatan interaksi sosial masyarakat, dan pelaksanaan persidangan pun tidak terlepas dari dampak akibat pandemic covid-19 ini. Peradilan yang merupakan kebutuhan masyarakat yang mendasar dalam menegakkan keadilan dalam sengketa-sengketa hukum, di tengah situasi seperti ini semakin rentan dan tidak menentu.

Sementara dalam kondisi pandemic covid-19, pemerintah mengharuskan pembatasan yang sangat luas bagi orang untuk berinteraksi, sedangkan pemenuhan penanganan dan pencegahan covid-19 juga berpengaruh pada proses penanganan perkara yang mengharuskan pertemuan langsung di persidangan.

Dari materi yang dipaparkan oleh para nara sumber, Wahyudi Ikhsan, S.H., M.M., M.H. dan Ahmad Badawi, S.H., M.H., Dosen dan Advokat, terjadi rekonstruksi proses persidangan di peradilan dalam pelayanan hak-hak hukum masyarakat.

Dalam paparannya, Wahyudi Ikhsan, S.H., M.M., M.H., menyatakan ada beberapa cara persidangan secara online. Beberapa aturan untuk itu yang telah ada antara lain UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Peridangan Jarak Jauh (Video Confrence), serta Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Ahmad Badawi, S.H., M.H. memaparkan tentang kelebihan dan kekurangan persidangan melalui teleconference. Kelebihannya, semua pihak yang terlibat dalam persidangan dapat mentaati anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19, mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan persidangan dapat dilaksanakan tepat waktu. Sedangkan kekurangannya, tidak dibuka dan terbuka untuk umum, dan pengunjung dibatasi secara ketat, mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli peralatan untuk teleconference, keterangan terdakwa tidak dapat dilaksanakan secara bebas karena ditempatkan di ruangan tahanan khusus, fungsi advokat sebagai penasihat hukum bagi terdakwa tidak bisa dilakukan karena tidak dalam satu tempat akibat dari Surat Menkumham.

Pada masa pandemi covid-19 ini persidangan tetap harus berjalan guna melayani hak-hak hukum masyarakat, meski dengan aturan-aturan tertentu, dan terdapat beberapa penundaan. Praktik persidangan harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga di satu sisi harus memenuhi prosedur standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah, di sisi lain harus memenuhi prinsip-prinsip dasar hukum acara.

Dengan sharing ilmu pengetahuan dan pengalaman pada acara webinar ini, dalam persidangan di masa covid-19 perlu adanya peningkatan kompetensi dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi dari berbagai pihak, dan perlu adanya rumusan-rumusan kebijakan sebagai pedoman untuk masa yang akan datang.)*

*Yanti Devi Wijaya, Dosen Fakultas Untag Banyuwangi