Jember-menaramadinah.com- Jajaran Satreskoba Polres Jember berhasil membongkar dan menangkap 2 orang tersangka bandar narkoba, kedua tersangka ini adalah berinisial S dan ASMS . Keduanya saat ini masih dalam penahanan Polres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka ini dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian dengan barang bukti ( BB) sejumlah empat juta sembilan ratus delapan butir dan berbagai jenis obat terlarang. Selain itu masih ada 1 orang pelaku yang masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP. Aris Supriyono. SH. Sik pada saat jumpa pers di Mapolres Senin 23/3/2020 .
hari ini kita jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka bandar narkoba. Yakni berinisial S dan ASMS.
Kedua tersangka saat ini, dalam penanganan dan penahanan petugas Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melawan hukum. Kedua tersangka saat ditangkap dengan barang bukti sejumlah 4.9 juta butir pil dengan berbagai macam .
” Masih ada satu orang lagi pelaku dan masih dalam pengejaran petugas Kepolisian, sedangkan Kedua tersangka ini akan dituntut dengan tuntutan undang undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjarah .” Tandas Kapolres.
Terungkapnya kasus 4.9 juta butir ini berawal dari seorang berinisial S ( 53) warga Mumbulsari, tertangkap didaerah jalan Perumahan Taman Gading Kaliwates Jember , Selasa 17/3/2020. Setelah dilakukan pengembangan terungkap lagi seorang warga Taman Gading berinisial ASMS hingga dilakukan penggeledahan di gudang.
” Dari sejumlah 4.9 juta butir tersangka S berhasil diamankan 82 ribu butir obat terlarang dengan terbungkus plastik berisi 1000 butir tiap bungkus, sedangkan sisa jumlahnya berhasil mengamankan dari tersangka AMSM.” Imbuh Aris.
Setelah dilakukan penyelidikan kepada dua tersangka ini, Dari pengakuan tersangka tersebut , profesi ini dilakukan mulai setahun yang lalu. Namun petugas kami terus mendalami kasus ini.
” Petugas kami terus melakukan pengembangan dan pendalaman lagi dengan kasus ini, Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 196 sub 197 undang undang Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjarah.” Terang Iptu Agung Joko Haryono.
Dalam jumpa pers itu tampak hadir Kapolres AKBP. Aris Supriyono, Kasatnarkoba, Iptu Agung Joko Haryono, Dandim 0824 Letkol Inf, Laode M Nurdin , Kasatpol PP Drs. Soeprapto, Tokoh agama Gus Aaf dan Gus Baiqun. ( Hrl/Bas)