Oleh: Muhammad Syidiq
Wasekum Bidang KPP HMI Cabang Kendari
Pegawai ASN berada dalam posisi yang dilematis dan terombang ambing oleh
kepentingan politik. Di satu sisi, mereka adalah pegawai yang diangkat, ditempatkan, dipindahkan dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus pejabat politik.
Kondisi seperti ini membuat karier mereka sering dikaitkan dengan kepentingan
politik PPK. Di sisi lain, ASN juga harus tetap bersikap netral untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publiknya. ASN adalah pelaksana
kebijakan dan pemegang kekuasaan dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya di dalam birokrasi.
Hal ini mengakibatkan pegawai ASN dapat dijadikan sebagai alat bagi
pejabat politik untuk dapat tetap mempertahankan/mendapatkan kewenangan dan kekuasaannya.
Netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapat sorotan.
Hal ini disebabkan
oleh banyaknya pelanggaran pegawai ASN terhadap asas netralitas. Pelanggaran ini terjadi, terutama menjelang, pada saat, dan setelah pelaksanaan Pilkada yang berlangsung pada tahun 2017 dan 2018.
Isu Netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut ke depan dan
strategis, karena adanya penyelenggaraan pemilu anggota legistlatif dan presiden/wakil presiden tahun 2019, serta pilkada serentak gelombang keempat tahun 2020 dan gelombang kelima tahun 2024.
Sementara itu, pegawai ASN dituntut untuk bersikap netral dapat menjalankan tugasnya secara profesional oleh sebab itu penegakan netralitas ASN menjadi begitu penting.
PENTINGNYA PENGAWASAN NETRALITAS
Netralitas merupakan salah satu asas yang penting dalam penyelenggaraan tugas
pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Setiap pegawai ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugasnya secara professional. Untuk menegakkan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, tingkat pelanggaran terhadap azas netralitas di kalangan pegawai ASN masih
tinggi, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.
Sementara itu, ketidak-netralan pegawai ASN dapat menyebabkan terjadinya keberpihakan atau ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi
masyarakat secara luas.
Salah satu aspek yang sangat penting dalam penegakan netralitas ASN ini adalah aspek
Pengawasan. Sistem pengawasan ASN yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya mematuhi peraturan-perundang-undangan yang
terkait netralitas ASN, guna menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel.