Kendari, Menarahmadinah.com – Persoalan Ceramah Ustadz Mudzakir berbuntut panjang, setelah sebelumnya di Laporkan oleh Lembaga Adat Sultra ke Pihak Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kini Lembaga Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Hukum (Inaku Tolaki) pun turut mengecam dan meminta Pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan Persoalan tersebut, Kamis, 14 Maret 2020
Bahwa didalam sistem keyakinan sebelum datangnya agama islam masyarakat yang ada di nusantara khususnya di bumi anoa dulunya mempercaya animisme dan dinamisme dimana masyarakat/suku tolaki pada umumnya mempercayai adanya roh-roh.
Jadi tidak heran jika masyarakat hari ini khususnya masyarakat tolaki masih mempercayai yang namanya MOSEHE sebagai bentuk kearifan lokal budaya masyarakat tolaki.
Terkait yang di sampaikan oleh ustad mudzakir nengenai mosehe ini seakan mengusik para tokoh dan para masyarakat tolaki yang masih mempercayai kegiatan mosehe ini.Dan seharusnya ustad mudzakir
Tdak seharusnya masuk kerana yang beliau tidak paham dengan mosehe..
Ikatan Mahasiswa Hukum (Inaku) Tolaki melalui Ketuanya Erwiyanto sangat kecewa yang di sampaikan oleh ustad mudzakir mengenai mosehe padahal dia adalah ulama yang paham tentang agama akan tetapi seakan mengkreditkan suku tolaki dengan dalih mosehe adalah kegiatan dosa besar
Inaku Tolaki juga menginginkan ustad mudzakir yang telah mengatakan mosehe adalah dosa besar maka harus di hukum sesuai hukum yang berlaku di sulaweai tenggara karna kami punya aturan dan hukum yang perlu di tegakan.
“Didalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekteonik sudah diatur dan patut untuk di hukum. dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” Ujarnya saat di temui dikediamannya.
Dari bunyi pasal di atas dan kita sandingkan dengan kasus pada ustad mudzakir yang menghina bahwa kegiatan mosehe adalah kegiatan dosa besar. Dari penghinaan ini kami anggap ini Sudah termasuk kejehatan ujaran kebencian.
“Dengan ancaman pidana pada pasal 45 ayat 3 UU ITE yang menyatakan:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tambahnya.
Irfan Jurnalis Citizen