Kesimpulan Rapat Komisi IX Tanggal 7-8 November 2019 Tentang BPJS

Setelah sidang cukup alot. Akhirnya  Rapat Komisi IX tgl: 07 – 08 Nov 2019 tentang BPJS pukul 02.33 WIB mencapai keputusan sebagai berikut ini:

1. Komisi IX DPR RI, setelah mendengar aspirasi masyarakat, tetap konsisten terhadap hasil Kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, dengan Menko PMK, Menkes, Mensos, Menteri PPN/Bappenas, Ketau DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan pada 2/9/2019 untuk tidak menaikkan premi JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

2. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP Kelas III selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2019.

3. Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk memfinalisasi data cleansing sisa data PBI APBN bermasalah hasil audit dengan tujuan tertentu atas aset Jaminan Sosoal Kesehatan tahun 2018 oleh BPKP selambat-lambatnya akhir November 2019.

4. Komisi IX mendesak Kemenkes bersama-sama dengan Kemendagri, Kemensos dan BPJS Kesehatan unt menelesaikan data cleansing terhadap 98,8 juta data Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena exclusion error dan inclusion error dalam penetapan PBI.

5. Komisi IX mendesak DJSN untuk berkoordinasi dengan instalasi terkait dalam mencari penyelesaian pemenuhan hak jaminan sosial bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)

6. Komisi IX meminta BPJS Kesehatan untuk menyerahkan data kepesertaan PBI APBN seluruh Indonesia selambat2nya 18 Desember 2019.

7. Komisi IX mendesak Kemenkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Akreditasi RUmah Sakit khususnya terkait dengan keharusan lembaga akreditasi untuk berafiliasi dengan lembaga ISQua.

8. Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan tunggakan klaim RS di seluruh Indonesia.

9. Komisi IX mendesak Kemenkes untuk meningkatkan jumlah tempat tidur kelas III di Fasilitas Kesehatan Rujukan TIngkat Lanjut (FKRTL).

10. Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan untuk merevisi Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran peserta Perorangan BPJS Kesehatan, agar tidak ada keharusan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK. Agus