
Oleh: Sayyid Diar Mandala
Akhir-akhir ini media sosial diramaikan diskusi soal asal-usul simbol negara. Agar generasi muda tidak keliru, kita wajib merujuk dokumen resmi yang terverifikasi.
Lambang Negara Garuda Pancasila
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menegaskan Garuda Pancasila sebagai lambang negara. Rancangannya dibuat Panitia Lencana Negara tahun 1950 yang beranggotakan Sultan Hamid II, Ki Hajar Dewantara, dan M. Yamin, lalu disempurnakan pelukis Dullah atas arahan Presiden Soekarno. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 mengesahkan penggunaan pertama kali.
Bendera Merah Putih.
*Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009* menyatakan Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga panjang. Secara historis, warna merah-putih adalah panji Majapahit sebagaimana tercatat dalam Nagarakretagama dan Prasasti Kudadu tahun 1294 Saka. BPUPKI menetapkan kembali sebagai bendera nasional pada tanggal 1 Juni 1945.
Proklamasi Tujuh Belas Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga menyebut kemerdekaan sebagai hasil “perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia”. Peristiwanya melibatkan desakan pemuda, Rengasdengklok tanggal 16 Agustus 1945, dan perumusan naskah di kediaman Laksamana Maeda. Seluruhnya terdokumentasi di Arsip Nasional RI.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman sebagai lagu kebangsaan. Lagu diperdengarkan pertama kali dengan biola pada Kongres Pemuda II, tanggal 28 Oktober 1928. Naskah asli tersimpan di Museum Sumpah Pemuda.
Rumah Proklamasi Pegangsaan Timur Nomor 56.
Bangunan itu adalah landhuis yang dibeli untuk kediaman Ir. Soekarno. Di serambinya teks Proklamasi dibacakan tanggal 17 Agustus 1945. Kini menjadi Tugu Proklamasi.
Seluruh simbol negara lahir dari musyawarah anak bangsa sesuai Pasal 36A dan Pasal 36B UUD 1945. Karena itu, mari rujuk Arsip Nasional RI dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sebagai sumber primer.
Literasi sejarah yang benar mencegah penyebaran informasi sesat yang dilarang Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE. Menjaga kemurnian sejarah adalah kewajiban konstitusional kita.
Penulis adalah pemerhati sejarah di Pandeglang.
