
Oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan Senior. Aktif di PW ISNU Jawa Timur.
PIMPINAN PUSAT Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dan selaras dengan amanat reformasi.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bidang Hukum PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, sebagai tanggapan atas kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Polri pada 26 Januari 2026 yang menolak usulan membentuk Polri menjadi kementerian dan menegaskan tetapnya kepemimpinan langsung oleh Presiden.
Penegasan ini menjadi poin krusial mengingat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah berlangsung, di mana keberadaan dan struktur kelembagaan Polri menjadi fokus perhatian.
*Dasar Konstitusional yang Tak Terbantahkan*
Ketentuan mengenai kedudukan Polri telah tertuang jelas dalam berbagai instrumen hukum negara. Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi landasan utama yang mengatur bahwa susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VII/MPR/2000 kemudian mempertegas hal ini melalui Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri selanjutnya mengukuhkan aturan tersebut, menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Dari sisi analisis konstitusional, struktur ini merupakan hasil dari proses reformasi pasca-Orde Baru yang secara tegas memisahkan kelembagaan TNI dan Polri.
Perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya diatur dengan jelas—TNI bertugas menjaga keutuhan negara dari ancaman luar, sedangkan Polri bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri. Desain ini bertujuan untuk menghindari dominasi militer dalam urusan kemasyarakatan dan memperkuat supremasi hukum serta akuntabilitas kelembagaan.
*Keputusan Politik yang Sejalan dengan Amanat Reformasi*
Kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri yang menolak bentuk kementerian bagi Polri merupakan langkah yang tepat dari segi ketatanegaraan. Jika Polri dibentuk menjadi kementerian, akan terjadi pergeseran struktur kepemimpinan yang berpotensi menyimpang dari mandat konstitusi.
Kementerian biasanya berada di bawah koordinasi Menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden, namun hal ini dapat mengurangi tingkat langsungnya akuntabilitas Polri kepada kepala negara sebagai pemimpin tertinggi negara.
Selain itu, bentuk kementerian juga berpotensi membawa dinamika politik yang lebih kompleks ke dalam kelembagaan kepolisian. Polri sebagai institusi yang bertugas menjalankan fungsi penegak hukum dan pelindung masyarakat harus tetap netral dan bebas dari intervensi politik yang berlebihan. Kedudukan langsung di bawah Presiden dianggap mampu menjaga independensi Polri sekaligus memastikan adanya kontrol yang tepat dari tingkat tertinggi negara.
*Pekerjaan Rumah yang Perlu Dibenahi*
Meskipun menegaskan kedudukan konstitusional Polri sangat tepat, Dendy juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat. Beberapa permasalahan yang sering muncul di lapangan antara lain terkait dengan profesionalisme personel, aksesibilitas layanan kepolisian bagi masyarakat di daerah terpencil, serta penanganan kasus yang melibatkan elemen kekuasaan.
Namun demikian, permasalahan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah struktur kedudukan Polri secara konstitusional. Masalah internal yang ada seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi yang lebih mendalam dalam bidang sumber daya manusia, sistem pengawasan, dan tata kelola kelembagaan. Perbaikan ini harus dilakukan tanpa menyentuh dasar konstitusional yang telah menjadi landasan kuat bagi eksistensi Polri.
*Peran Masyarakat dalam Mengawal Reformasi*
Penegasan PP GP Ansor untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Polri menjadi contoh peran penting masyarakat sipil dalam memastikan arah reformasi kelembagaan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis luas, GP Ansor memiliki peran strategis untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa pembahasan RUU Polri tidak hanya mengikuti kaidah hukum tetapi juga sejalan dengan semangat reformasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme kepolisian.
*Kesimpulan*
Kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden bukanlah pilihan semata-mata politik, melainkan desain ketatanegaraan yang memiliki dasar konstitusional yang kuat dan sejalan dengan semangat reformasi.
Kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri yang menolak bentuk kementerian bagi Polri merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga konsistensi dengan mandat UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Meskipun terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dalam pelaksanaan tugasnya, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk mengubah struktur kedudukan Polri. Reformasi yang dilakukan harus fokus pada peningkatan kapasitas dan profesionalisme kelembagaan tanpa menyentuh dasar konstitusional yang telah terbukti relevan dan efektif.
Kita sebagai warga negara memiliki tanggung jawab bersama untuk mendukung upaya memperkuat kelembagaan Polri sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan akuntabel.
Mari kita dukung proses pembahasan RUU Polri dengan sikap yang kritis namun konstruktif, memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan kesatuan negara. Dengan menjaga dasar konstitusional yang kuat dan terus melakukan perbaikan yang dibutuhkan, Polri diharapkan dapat menjadi institusi yang lebih dipercaya masyarakat dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.*Wallahu A’lam Bisshawab*
