
Jakarta-menaramadinah.com-Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memicu kontroversi dengan menantang Jaksa Penuntut Umum memeriksa eks Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus Pertamina.
Kasus Pertamina yang dimaksud adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023.
Pernyataan ini disampaikan saat ia bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Januari 2026.
Dalam penjelasannya, Ahok yang merupakan eks Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, menyoroti pencopotan dua direktur berprestasi: Joko Priyono (Dirut PT Kilang Pertamina Internasional 2021-2022) dan Mas’ud Khamid (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2020-2021).
Menurut Ahok, keduanya dicopot tanpa alasan jelas meski punya integritas tinggi dan tolak praktik bermasalah.
Atas hal tersebut, Ahok kemudian menantang jaksa untuk turut memeriksa BUMN dan bahkan eks Presiden Jokowi.
“Periksa sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” Ucapan ini disambut tepuk tangan pengunjung sidang dan viral di media.
Ahok juga mengungkap dirinya keluar dari Pertamina karena tak sejalan dengan kebijakan terkait.
Sementara, Jaksa Triyana Setia Putra menanggapi kalau Ahok tak beri fakta detail atau dokumen pendukung terkait dengan perkara yang sedang disidangkan.
Diketahui, Kejagung menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun hingga Rp285 triliun.
Kasus bermula dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42/2018 yang mewajibkan Pertamina prioritaskan minyak dalam negeri dari KKKS swasta sebelum impor.
Pelaku diduga lakukan permufakatan jahat: mark-up harga impor, rekayasa tender, oplosan Pertalite jadi Pertamax, dan penggelembungan biaya sewa terminal BBM tanpa transparansi.
#ahok #basukitjahajapurbama #jokowi
Kejagung telah tetapkan 18 tersangka, termasuk direktur Pertamina Patra Niaga (Edward, Riva), Sub Holding, broker seperti Riza Chalid, serta kerabatnya.
