
Medan-Sosok Almuqarrom Natapradja tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online. Almuqarrom yang saat itu menjabat sebagai Camat Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya dicopot dari jabatannya akibat perbuatan tersebut.
Tak hanya dicopot, Almuqarrom juga dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Pemerintah Kota Medan. Ia dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan (non-job) selama 12 bulan, berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. “Berdasarkan pemeriksaan tentang penjatuhan disiplin berat, dibebaskan dari jabatan,” kata Kepala BKPSDM Pemkot Medan, Subhan Fajri, Selasa (27/1/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan Almuqarrom terbukti menyalahgunakan KKPD sejak Agustus 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan belanja daerah itu justru dipakai untuk kebutuhan pribadi, seperti bermain judi online dan menyewa rumah. Total penggunaan dana KKPD tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Berdasarkan penelusuran, Almuqarrom merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar S.STP. Ia tercatat sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan merupakan lulusan SMA Negeri 9 Bandar Lampung angkatan 2006, sekolah yang sama dengan Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Meski telah dicopot dari jabatannya sebagai camat, status Almuqarrom sebagai ASN masih melekat. Sementara itu, jabatan Camat Medan Maimun saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora.
#medan #camat #sumaterautara #viral
