
Oleh: H.Imam Kusnin Ahmad SH. Jurnalis Senior Jawa Timur.
MENARA MADINAH – Transformasi besar terjadi dalam ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah di Arab Saudi dengan diperkenalkannya platform digital Masar Nusuk.
Perubahan model bisnis dari skema Business to Business (B2B) menjadi Business to Business to Consumer (B2B2C) ini memunculkan konsekuensi signifikan bagi posisi Indonesia, khususnya para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) secara resmi menyampaikan sikapnya kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait perubahan besar dalam tata kelola bisnis ini.
Sebelumnya, hubungan bisnis pelaku usaha haji Indonesia terjadi secara langsung antara PIHK dan syarikah atau penyedia layanan di Arab Saudi. Kini, seluruh proses termasuk kontrak, pemilihan paket layanan, dan kualifikasi pelaku usaha dimediasi lewat platform Masar Nusuk yang dikendalikan langsung oleh Ministry of Hajj and Umrah (MoHU) Arab Saudi.
HIMPUH menilai transformasi ini bukan hanya soal digitalisasi, melainkan perubahan struktur bisnis yang berpotensi menggeser posisi tawar Indonesia dalam skema global penyelenggaraan haji.
Dalam model lama, PIHK merupakan mitra bisnis aktif dan anggota dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Namun dengan model baru B2B2C, PIHK berubah status menjadi pelanggan layanan yang dipasok oleh entitas baru bernama Service Provider Company (SPC) yang menyusun paket layanan dan menawarkan ke PIHK.
Organisasi ini mengingatkan bahwa pergeseran ini berpotensi memunculkan ketidaksesuaian antara paket layanan yang disediakan dengan kebutuhan dan karakteristik jemaah Indonesia.
Lebih jauh, HIMPUH mencatat empat dampak signifikan dari perubahan ini yang harus menjadi perhatian serius:
1. Penurunan Ruang Negosiasi dan Komunikasi Bilateral.
Mekanisme Single Point of Contact (SPOC) yang diterapkan membuat komunikasi langsung antara PIHK dan Arab Saudi menjadi terbatas dan terpusat, sehingga mengurangi fleksibilitas negosiasi dan pengambilan keputusan strategis yang sebelumnya berjalan secara bilateral.
2. Posisi PIHK Bergeser Menjadi Konsumen.
PIHK yang sebelumnya sebagai mitra bisnis kini menjadi pelanggan yang menerima paket layanan yang dirancang oleh SPC, mengurangi kontrol dan peran strategis PIHK dalam menentukan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik jemaah Indonesia.
3. Ketergantungan Besar pada Platform Arab Saudi.
Dengan semua proses—kontrak, pemilihan layanan, hingga operasional—berjalan melalui platform Masar Nusuk yang sepenuhnya dikendalikan Arab Saudi, PIHK dan penyelenggara haji Indonesia menghadapi ketergantungan yang tinggi, berisiko melemahkan kemandirian pengelolaan.
4. Potensi Ketimpangan Posisi Tawar.
Karena regulator sekaligus pengelola platform pusat seluruh transaksi bisnis, posisi tawar PIHK dan pelaku usaha haji Indonesia dilaporkan mengalami pelemahan, berpotensi memengaruhi harga, kualitas paket, dan keseimbangan kemitraan.
Dampak lain yang menurut HIMPUH harus menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian paket layanan dengan kebutuhan spesifik jemaah Indonesia, yang berpotensi menurunkan mutu layanan serta kepuasan jemaah.
Menyikapi perubahan esensial ini, HIMPUH mendesak pemerintah Indonesia untuk menyatakan posisi resmi dan melakukan langkah strategis menjaga posisinya dalam sistem penyelenggaraan haji internasional yang baru.
HIMPUH menegaskan bahwa Hajj Mission Indonesia yang selama ini menjadi representasi resmi negara perlu tetap dihormati dan dilibatkan secara utuh dalam sistem tersebut.
Lebih jauh, HIMPUH mengusulkan pembentukan mekanisme co-governance atau tata kelola bersama antara Indonesia dan Arab Saudi agar setiap pengambilan keputusan strategis dalam penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara seimbang dan adil.
Dalam rekomendasinya, HIMPUH juga menekankan perlunya memastikan kesinambungan peran strategis PIHK dalam skema baru, pengembangan interoperabilitas antara sistem nasional Indonesia dengan platform Nusuk, serta kepastian penempatan jemaah Indonesia di Mina—yang selama ini menjadi isu penting dalam pelayanan haji.
Selain itu, HIMPUH mendorong pemerintah untuk memulai persiapan penyelenggaraan haji 2027 lebih awal dan mengoptimalkan penyerapan kuota haji khusus melalui proses akreditasi yang lebih cepat dan estimasi perolehan jemaah yang realistis.
Meski demikian, HIMPUH menyambut positif langkah digitalisasi dan modernisasi layanan yang dilakukan Arab Saudi sebagai upaya peningkatan pelayanan haji dan umrah. Namun, modernisasi ini harus dilakukan dengan prinsip kemitraan yang setara, melindungi kepentingan jemaah Indonesia, dan memastikan keberlanjutan usaha PIHK yang selama ini memegang peran vital.
Dengan transformasi ini, HIMPUH mengajak semua pihak untuk memperhatikan keseimbangan hubungan bisnis dan perlindungan kepentingan bangsa, sehingga posisi Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar dunia tetap terjaga dan peran strategisnya tidak tergeser.*Wallahu A’lam Bisshawab*
