
Surabaya-menaramadinah.com-Polda Jawa Timur (Jatim) tengah menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) atau yang dikenal sebagai Nenek Elina dari rumahnya di Surabaya.
Kombes Pol Jules Abraham Kepala Bidang Humas Polda Jatim membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyidikan.
“Iya betul. Saat ini sedang kami tindak lanjut dan dalam proses penyidikan,” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Jules menambahkan, saat ini sudah ada enam saksi yang sedang diperiksa. Meski begitu, Jules tidak menyebut secara jelas, saksi-saksi tersebut dari pihak mana.
Diberitakan sebelumnya, Nenek Elina diduga menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Dia sempat menolak keluar rumah, tapi justru ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. Selain itu, di dalam rumah juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
Tidak hanya mengusir paksa, Wellem Mintarja Kuasa Hukum korban menyebut rumah Elina sempat diberikan palang supaya tidak bisa kembali masuk dan bangunannya diduga dibongkar paksa.
“Setelah si nenek sama penghuninya keluar, rumah tersebut dipalang. Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk. Terus setelah itu didapati alat berat ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata (dengan tanah-red),” tuturnya.
Selain melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum berencana memperkarakan dugaan pencurian dokumen dan sertifikat, serta memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Simak selengkapnya di suarasurabayadotnet
#Socialmedia #Surabaya #Jatim #Berita #nenekElina
Bagaimana menurut kalian silahkan bebas berkomentar
