
Setelah GT dan GP diamankan Polda Jatim, maka Masa yang yang tergabung dalam Serambi Winongan Kabupaten Pasuruan mendatangi Mapolres untuk menyampaikan tuntutannya. Bagaimana ceritanya. Berikut ini laporan Husnu Mufid Pemred menaramadinah.com :
Aksi masa itu meminta Polres Pasuruan membebaskan dua warga GT dan GP yang melakukan pembongkaran atap makam Habib yang ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Alasan minta dibebaskan dari Polda Jatim. Karena Dua warga tersebut tidak melakukan pengrusakan. Tetapi membongkar bangunan baru makam Habib yang dianggap pembangunannya merusak makam yang lama kiai pribumi.
“Kami datang, meminta agar pihak yang membangun bangunan untuk dinormalisasi makam-makam di sana seperti awal,” kata Ridwan, salah satu perwakilan warga menggelar orasi di halaman Mapolres Pasuruan.
Suasana pun riuh dan ramai dengan orasi yang disampaikan masa. Tapi tidak ada kericuhan. Polisi Wanita berada di garda depan.
Ridwan dan warga yang mendatangi Polres Pasuruan menilai, penangkapan terhadap dua warga tersebut terlalu tergesa-gesa. Sebab, belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi pembongkaran makam di Winongan.
Masa menilai, GT san GP harusnya tidak ditangkap. Karena meluruskan sejarah dan membongkar bangunan tanpa ijin. Mengingat bukan makam pribadi.
Karena makam tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan Mahajahit yaitu adanya makam Pangeran Winongan. Sedangkan makam habib dipertanyakan sebagai makam palsu atau asli
Menanggapi tuntutan warga, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Irawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukumnya. Dengan berkoordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasuruan,” ujarnya.
Hingga hari ini masalah pembongkaran makam Serambi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini masih terus menjadi perbincangan di masyarakat. Karena dianggap jangan. Dimana bangunan tersebut telah menghilangkan sejumlah makam tua milik pribumi.
Masa tetap mengharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara adil dan benar serta solusi tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah warga Serambi Winongan Pasuruan.
