Ketika Masa Datangi Polres Pasuruan Minta GT dan GP Pembongkar Bangunan Makam Habib Tanpa Ijin Dibebaskan

 

Setelah GT dan GP diamankan Polda Jatim, maka Masa yang  yang tergabung dalam Serambi Winongan Kabupaten Pasuruan  mendatangi Mapolres untuk menyampaikan tuntutannya. Bagaimana ceritanya. Berikut ini laporan Husnu Mufid Pemred menaramadinah.com :

 

Aksi masa itu meminta  Polres Pasuruan  membebaskan dua warga GT dan GP yang melakukan pembongkaran atap makam Habib yang  ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Alasan minta dibebaskan dari Polda Jatim. Karena Dua warga tersebut tidak melakukan pengrusakan. Tetapi  membongkar bangunan baru makam Habib yang dianggap pembangunannya merusak makam yang lama kiai pribumi.

“Kami datang, meminta agar pihak yang membangun bangunan untuk dinormalisasi makam-makam di sana seperti awal,” kata Ridwan, salah satu perwakilan warga menggelar orasi di halaman Mapolres Pasuruan.

Suasana pun riuh dan ramai dengan orasi yang disampaikan masa. Tapi tidak ada kericuhan. Polisi Wanita berada di garda depan.

Ridwan dan warga yang mendatangi Polres Pasuruan menilai, penangkapan terhadap dua warga tersebut terlalu tergesa-gesa. Sebab, belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi pembongkaran makam di Winongan.

Masa menilai, GT san GP harusnya tidak ditangkap. Karena meluruskan sejarah dan membongkar bangunan tanpa ijin. Mengingat bukan makam pribadi.

Karena makam tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan Mahajahit yaitu adanya makam Pangeran Winongan. Sedangkan makam habib dipertanyakan sebagai makam palsu atau asli

Menanggapi tuntutan warga, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Irawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukumnya. Dengan berkoordinasi  Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasuruan,” ujarnya.

Hingga hari ini masalah pembongkaran makam Serambi  di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini masih terus menjadi perbincangan di masyarakat. Karena dianggap jangan. Dimana bangunan tersebut telah menghilangkan sejumlah makam tua milik pribumi.

Masa   tetap mengharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara adil dan benar serta solusi tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah warga Serambi Winongan Pasuruan.