Dokter Bedah Dipukul Pasien: Antara Kemanusiaan dan Masalah Hukum

 

Oleh: Sukma Sahadewa (Pemerhati Kedokteran, Hukum & Sosial Politik).

Belakangan publik dikejutkan oleh insiden seorang dokter bedah di Surabaya yang dipukul pasien dengan benda keras. Peristiwa ini menyebar cepat melalui media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas. Tindakan kekerasan terhadap tenaga medis ini jelas tidak bisa ditoleransi, baik dari sudut pandang etika, kemanusiaan, maupun hukum.

Dokter, bagaimanapun, adalah manusia dengan tanggung jawab besar. Setiap hari mereka menghadapi pasien dengan beragam kondisi medis yang kompleks, sering kali dalam situasi kritis, sambil menanggung tekanan jam kerja panjang dan tuntutan profesional. Ketika dalam kondisi penuh beban tersebut, dokter justru menjadi korban kekerasan, hal ini menunjukkan rapuhnya perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga medis di negeri ini.

Dari sudut hukum, tindakan pasien yang memukul dokter dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika terbukti menimbulkan luka serius, ancaman hukuman bisa meningkat hingga lima tahun penjara. Apabila pemukulan dilakukan menggunakan benda keras, jeratan hukum bisa lebih berat, termasuk dengan penerapan Pasal 353 ayat (2) KUHP yang mengatur penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu atau menggunakan alat tertentu, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menegaskan bahwa pasien dan keluarga wajib menghormati hak tenaga kesehatan. Dengan demikian, tindakan kekerasan terhadap dokter tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga menciderai regulasi khusus tentang pelayanan kesehatan.

Risiko hukum bagi pasien pelaku kekerasan tidak berhenti pada ancaman pidana penjara. Ada kemungkinan muncul gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi jika dokter mengalami luka atau kerugian akibat serangan tersebut. Bahkan, jika terbukti mengganggu jalannya pelayanan medis, pelaku dapat dituntut karena menghambat pelayanan publik. Semua ini menunjukkan bahwa pemukulan terhadap tenaga kesehatan bukan sekadar “ledakan emosi,” melainkan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi serius.

Fenomena ini menjadi cermin dilema dalam pelayanan kesehatan kita. Di satu sisi, pasien menuntut pelayanan terbaik, cepat, dan penuh empati. Namun di sisi lain, dokter juga berhak atas rasa aman dalam bekerja. Tanpa perlindungan yang memadai, dokter akan semakin rentan menjadi sasaran kekerasan, padahal tugas mereka adalah menyelamatkan nyawa.

Persoalannya tidak bisa berhenti pada kasus individu saja. Harus ada evaluasi menyeluruh: bagaimana sistem kesehatan menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi tenaga medis, bagaimana rumah sakit memastikan keamanan di ruang layanan, dan bagaimana komunikasi dokter–pasien dibangun dengan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan saling menghormati.

Tulisan ini tidak bermaksud memperuncing konflik antara pasien dan tenaga medis, melainkan menekankan bahwa hubungan keduanya harus berlandaskan kepercayaan, penghormatan, dan kemanusiaan. Pasien adalah manusia dengan hak-haknya, dan dokter adalah manusia dengan tanggung jawab serta keterbatasannya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar soal ilmu dan teknologi, melainkan juga persoalan relasi kemanusiaan yang rawan gesekan. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan dua hal sekaligus: tegaknya hukum agar ada kepastian dan perlindungan, serta hadirnya empati agar kepercayaan dokter–pasien tetap terjaga.

Sudah saatnya negara melalui regulasi yang lebih kuat menghadirkan perlindungan hukum khusus bagi tenaga medis. Dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh lagi menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugas mulianya. Perlindungan ini bukan semata demi kenyamanan dokter, tetapi demi keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.