
Oleh : Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS
Kebanyakan orang berpresepsi kurang tepat tentang apa sebenarnya entitas Warisan. Secara spontan bila terlintas kata warisan umumnya kita mengartikan sebagai harta peninggalan yang siap dibagi dan dimiliki ahli warisnya. Tetapi sungguh bukan demikian keberadaannya.
Ada hadits shohih yang berbunyi;
“العلماء ورثة الأنبياء”
Ulama’ adalah pewaris para Nabi. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
Hadits ini jelas sekali bahwa keberadaan ulama itu fungsi utamanya adalah menjadi pewaris perjuangan Nabi. Jadi entitas warisan adalah perjuangan, lebih spesifik adalah syiar Islam. Warisan bukan materi atau finansial secara umum difahami banyak orang. Apalagi apabila kita melihat keberadaan Nabi Muhammad SAW ketika wafat tidak meninggalkan harta yang sangat berarti, bahkan tergolong miskin.
Adapun apabila ada harta itu adalah sebagai fasilitas untuk meningkatkan kualitas perjuangan. Misalkan ada tanah, ada rumah, dll ini bisa ditasarrufkan untuk kepentingan perjuangan seperti mewaqofkan di masjid atau madarasah atau lainnya. Poin pentingnya adalah bahwa peninggalan fasilitas tersebut untuk memperbesar jariah yang meninggalkan warisan.
Apabila kita memahami hakekat warisan yang benar seperti tersebut, maka penerima harta warisan itu tidak enak-enak justru harus menjalankan amanah untuk meningkatkan jariyah. Apakah kebanyakan orang memahami seperti ini? Rasanya tidak atau setidaknya perhatian penerima harta warisan sebagai beban amanah minim. Hal ini sering kita dengar kontek *berebut harta warisan*. Frasa ini sudah mencerminkan kurang atau bahkan tidak merasa warisan adalah beban amanah.
Alhasil, mari kita tata ulang pemahaman kita tentang entitas warisan adalah perjuangan syiar Islam, bukan sekedar harta semata. Selebihnya kita teruskan dan setidaknya kita jalankan perjuangan yang wafat, kita gunakan fasilitas atau harta sebagai sarana berjuang.
Semoga manfaat barokah dan selamat dunia akhirat aamiin
Surabaya, 15 Muharrom 1447 atau 10 Juli 2025
m.mustain
