*Hukum Waris*

 

Catatan : Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS

Yang dirasakan sebagian orang adalah supaya segera bisa melihat putra-putrinya sudah pada mendapatkan warisan dari ayahnya dengan segera membagi harta ketika masih hidup. Hal ini sekilas dirasakan betul dan bahkan ada kesan supaya jelas warisan terbagi dengan baik. Tetapi apakah hal ini betul? Sungguh jawabnya tidak betul sama sekali. Artikel ini akan menjelaskan perihal tersebut.

Ilmu waris adalah ilmu pertama yang dicabut dari umat Islam. Yakni “al-farāʾiḍ” — yaitu ilmu tentang pembagian warisan berdasarkan syariat Islam. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu, dan ilmu itu yang pertama kali akan dicabut dari ummatku.”
(HR. Ibnu Majah no. 2719, Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani), (ChatGPT, 2025).

Ilmu faraidh adalah ilmu tentang siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an (terutama Surah An-Nisa ayat 11-12, 176) dan hadits Nabi.

Sungguh ilmu ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak manusia dan keadilan. Sehingga ketika seseorang membagi pada saat masih hidup ini artinya bukan waris, tetapi bernama hibah dan aturan serta perpajakannya ada tersendiri. Point besarnya adalah seseorang tersebut tidak mau menggunakan ilmu waris. Hal ini tidak beda jauh dengan menolak hukum waris. Terusannya adalah juga berperan memghilangkan ilmu waris.

Hilangnya ilmu waris atau dicabutnya ilmu ini berarti: orang tidak lagi mempelajarinya, mengajarkannya, atau menerapkannya, sehingga terjadilah kesalahan dalam pembagian warisan yang menyebabkan kedzaliman dan konflik dalam keluarga.

Alhasil, ilmu waris atau ilmu faraidh adalah sangat penting sebab ilmu pertama yang akan dicabut dari umat Islam, menurut hadits Nabi. Maka, mempelajarinya dan mengamalkannya adalah bagian dari menjaga syariat Islam. Tidak kalah pentingnya adalah ikut melestarikan kehidupan di muka bumi. Semoga kita termasuk orang-orang yang menjaga syariat Islam serta melestarikan kehidupan di muka bumi ini.
Allahumma aamiin.

Semoga manfaat barokah slamet dunia akhirat aamiin 🤲🤲🤲

Surabaya, 15 Muharrom 1447 /10 Juli 2025
m.mustain