
Oleh: Dudung Badrun, SH., MH.
(Pegiat dan Pemerhati Hutan Lestari).
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Kekayaan ini bukan hanya menjadi paru-paru dunia, tetapi juga menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat adat dan lokal. Namun, ironisnya, kerusakan hutan dan degradasi kawasan hutan di Indonesia terjadi begitu masif. Banyak pihak yang memiliki kewenangan justru menjadi bagian dari persoalan, bukan solusi. Di sinilah letak krusialnya penegakan hukum kehutanan: ia tidak hanya tentang regulasi, tetapi menyangkut moralitas dan integritas bangsa.
Untuk menganalisis problematika ini, penulis menggunakan teori dari Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa sistem hukum ideal dapat berjalan apabila terpenuhi empat unsur utama: (1) struktur hukum (aparatur hukum), (2) substansi hukum (peraturan perundangan), (3) budaya hukum (kesadaran masyarakat), dan (4) sarana/prasarana hukum. Keempat unsur ini menjadi pisau analisis dalam melihat sejauh mana hukum kehutanan di Indonesia berjalan atau justru mengalami kebuntuan.
Studi Kasus: Dua Realitas Hukum Kehutanan di Jawa Barat
Untuk memperjelas dinamika dan kompleksitas penegakan hukum kehutanan, penulis mengangkat dua studi kasus nyata di lapangan yang mencerminkan lemahnya implementasi hukum meskipun regulasi sudah tersedia.
Kasus Pertama: PG Rajawali II dan Kawasan Hutan Indramayu
Kasus pertama terjadi pada lahan milik PG Rajawali II yang berada di kawasan hutan Indramayu. Dalam hal ini, PG Rajawali II diduga tidak menjalankan mekanisme tukar guling kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kehutanan. Kegiatan usaha terus berjalan, namun tidak ada kontribusi nyata terhadap pelestarian hutan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Padahal, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara tegas mengatur pemanfaatan kawasan hutan. Ketidaktaatan terhadap prosedur legal semestinya diikuti oleh sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Namun dalam kasus ini, penegakan hukum tidak berjalan. Tindakan pembiaran terjadi karena adanya kompromi dan kolusi antar level pengambil kebijakan.
Kasus Kedua: Bumdes Pendawa dan Agroforestri di Majalengka
Kasus kedua terjadi pada pemanfaatan kawasan hutan oleh Bumdes Pendawa di bawah koordinasi Perum Perhutani KPH Majalengka. Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada tahun 2021, disepakati pola tanam campuran: 51% tanaman kehutanan (seperti kayu putih) dan 49% tanaman agroforestri (tebu). Namun implementasinya menyimpang jauh dari kesepakatan.
Yang lebih tragis, menurut laporan LSM Penjara Jawa Barat, diduga terjadi penyalahgunaan data anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI, dengan mengatasnamakan 319 anggota. Setiap nama dicantumkan seolah-olah mendapatkan pinjaman antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Hal ini menimbulkan kerugian besar dan memperlihatkan celah besar dalam sistem verifikasi dan pengawasan lembaga keuangan, kehutanan, serta badan usaha desa.
Mengapa Hukum Tidak Tegak?
Dari dua kasus tersebut, terlihat bahwa hukum hanya berhenti pada tataran identifikasi masalah, tanpa ada keberlanjutan dalam bentuk penindakan hukum. Tidak ada proses hukum yang menjerat pihak-pihak yang melanggar, baik melalui jalur administrasi (pencabutan izin), perdata (ganti rugi), maupun pidana (penjara). Ini membuktikan bahwa sistem hukum kita belum mampu menjalankan keempat unsur Friedman secara optimal.
1. Peraturan Perundangan (Substance)
Regulasi yang ada sudah cukup memadai. Namun peraturan yang baik tanpa implementasi sama saja dengan kertas kosong.
2. Aparatur Hukum (Structure)
Aparatur hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan justru seringkali tidak independen. Banyak dari mereka tersandera dalam jejaring politik, bisnis, dan kepentingan kelompok.
3. Sarana dan Prasarana Hukum (Facilities)
Penegakan hukum juga sering terkendala pada aspek teknis: kurangnya anggaran, tidak adanya sistem informasi pengawasan berbasis teknologi, dan buruknya koordinasi antar lembaga.
4. Budaya Hukum (Legal Culture)
Inilah yang paling menyedihkan: budaya hukum kita lemah. Masyarakat lokal acap kali tidak memahami hak-haknya. Aparatur justru terbiasa dengan kompromi. Hukum bukan menjadi alat transformasi sosial, tetapi menjadi komoditas tawar-menawar kekuasaan.
Menuju Penegakan Hukum Kehutanan yang Ideal
Pertanyaannya kini, dari mana kita harus memulai ketika kondisi sudah sebegitu rusaknya? Ada beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan:
1. Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Semua kerja sama pemanfaatan kawasan hutan harus diaudit secara independen. Hasil audit harus dibuka secara transparan kepada publik.
2. Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
LMDH harus menjadi subjek, bukan objek dalam kerja sama kehutanan. Pemerintah dan Perhutani wajib membekali mereka dengan pemahaman hukum, literasi keuangan, dan keterampilan pengawasan.
3. Reformasi Aparatur Penegak Hukum
Kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus membangun sistem pengawasan internal yang kuat. Aparat yang terlibat KKN harus ditindak.
4. Budaya Hukum Melalui Pendidikan dan Sosialisasi
Diperlukan kampanye masif tentang pentingnya pelestarian hutan dan dampak hukum dari perusakan hutan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar dan pemuda desa.
Penutup
Jika hukum terus dibiarkan lemah, maka hutan-hutan Indonesia akan terus dirampas dengan tameng legalitas semu. Hukum yang tidak ditegakkan akan menjadi ironi di negeri yang menjunjung tinggi “negara hukum”. Saatnya kita semua, baik masyarakat sipil, pemerintah, penegak hukum, maupun dunia usaha, kembali pada komitmen untuk menjaga warisan hutan demi anak cucu kita.
Indramayu, 4 Juli 2025
