Sinding Kedua Kasus KDRT Pemanggilan Saksi

 

Surabaya-menaramadinah.com-Siding lanjutan kekerasan dalam rumah tangga atau kdrt yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama bhayu indarto yang merupakan pimpinan media online ,yang di gelar di ruang sari 2 pengadilan negeri Surabaya ,dijalan arjuno Surabaya senin,24 oktober 2022.

 

Sidang kekerasan dalam rumah tangga atau kdrt di hadiri 4 saksi dan 1 saksi korban .dan dalam kesaksian farita sari yang menjadi korban kdrt ini menjelaskan semua kejadian di depan majelis hakim hingga tidak kuat membendung air matanya .dan dalam kejadian yang di alami oleh korban farita sari, terdakwa di hukum seberat-beratnya .

Dan korban kdrt Farita Sari ini sempat aduh mulut dengan kuasa hukum Bhayu Indarto ,karena setelah di tanyakan oleh hakim namun kuasa hukum juga sama menayakan yang sama .

Selain itu Korban juga menceritkn ke majelis hakim bahwa sering mengalami kdrt sebelumnya alm.ayahnda meninggal 10 hari pada bulan desember 2021 sempat didalam mobil korban diditarik kepalanya diletakkn dipangkuannya terdakwa dan dipukul berkali2 melebihi 10x samp tak terhitung dan akibatnya korban tdk bisa makan dan sering pusing sampai saat ini.

Juga pernah dihantam paving dan ditebas pedang yag mana bekas goresan pedang msih ada ditembok ruang tamu rumah saya” jelas korban”. Sehingga membuat korban trauma sampa saat ini melihat wajahnya terdakwa dan takut bertemu degan terdakwa masih ingat kejadian kdrt  dialami dihotel tersebut.

Namun dalam sidang korban merasa kurang puas krn merasa ada ke kajanggalan disaat bacaan dakwaan siding pertama 19 oktber 2022 hari rabu kemren dan bacaan visum disaat dbacakan senin 24 oktber 2022 berbeda korban disaat diwawancara menyatakan saya ingin sekali menceritakan secara detail saat kejadian namun belum selam melanjutkn cerita sudah dicercar pertayaan. Sehinggga korban merasa apa ini mainan sidangnya hanya formalitas dan saya ingin keadilan diketahui terdakwa tidak ditahan polisi dan dikejaksaan.

Sementara Achmad Syarif Hidayattullah putra dari korban kdrt Farita Sari saat di suruh menceritakan kejadian kdrt yang dialami ibu kandungnya oleh majelis hakim.

Saat itu kakaknya Achmad bernama Riri di rumah saat sendirian dan kaget kalau terdakwa bisa masuk ke dalam rumah karena pintu pagar terkunci dan gembok baru dan terdakwa tiba2 mengedor cendela kamar riri Minta supaya pintu rumah di buka.

Namun putri korban takut dan trauma kemudian telepon adeknya achmad agar pulang. Karena ketakutan .sedangkan pengakuan terdakwa dalam persidangan tidak mengakui dihalaman rumah tapi nunggu diluar rumah bersama anak buahnya.

“Terdakwa berkata tidak baik tetang Riri ke Achmad bahkan terdakwa setelah lakukan kdrt juga voice note mengancam dan maki2 kakak Riri,”jelasnya.

Tidak hanya itu si korban Farita setelah alami kdrt ketika ketakutan dan nginap dihotel yg ditemani anak perempuannya si terdakwa yg saat itu masih berstatus suami tega2 nya melaporkn dan menyiarkn di salah satu radio di Surabaya ada pelaku curanmor roda 4 di salah satu hotel dikawasan dupak Surabaya dan aparat kepolisian Polsek Bubutan Surabaya dengan sejumlah mobil patroli dan melakukan penggerebekan.

Padahal mobil yang dibawa korban adalah hasil pernikahan  dan tindakkan terdakwa sangat tidak manusiawi , dan terdakwa harus dihukum seberat2 nya sesuai perbuatannya. (CW)