Mungkinkah Demokrasi Membunuh Demokrasi?

 

Oleh : Firman Syah Ali

Pada Tahun 1999 saya menyusun skripsi berjudul Reposisi dan Reorganisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) Dalam Perspektif Yuridis. Sebetulnya itu judul skripsi saya setahun sebelumnya, tapi tertunda sampai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Panitia Penguji baru berani menguji skripsi saya setelah Orde Baru berakhir. Berarti berhentinya Presiden Soeharto telah melancarkan skripsi saya.

Tapi inti yang ingin saya bicarakan adalah landasan teoritik yang saya gunakan dalam skripsi tersebut, yaitu sebuah teori Yunani Kuno yang bernama Siklus Polybios. Dalam Teori Siklus Polybios, pada permulaannya suatu masyarakat tumbuh secara tidak teratur (anarki), homo homini lupus, yang kemudian berujung pada chaos.
Dalam suasana seperti itu tampillah
seorang yang unggul dan berani (primus interpares), lalu menundukkan semua orang, mengatur dan menjalankan kekuasaan untuk kepentingan orang banyak. Orang itu disebut Monarch. Sistem kekuasaannya disebut Monarki.

Setelah sekian lama berkuasa, sang Monarch ditimpa oleh adagium “Power tends to corrupt”, dia tidak lagi menjalankan kekuasaan untuk kepentingan semua orang, tapi untuk kepentingannya sendiri. Sang Monarch menjelma menjadi diktator, dengan sistem kekuasaan otokrasi, dan biasa dikenal sebagai Tiran.

Rakyat menjadi marah dan dendam kepada sang tiran, akhirnya kalangan bangsawan, cendekiawan dan tokoh masyarakat yang dikenal dengan sebutan aristoi menggulingkan sang tiran, kemudian memegang kekuasaan negara bersama-sama. Sistem kekuasaannya disebut Aristokrasi.

Setelah berjalan lama, para aristoi dan keturunannya mulai menjalankan kekuasaan untuk kepentingan keluarga dan kroni-kroninya. Rakyat kembali marah dan melakukan revolusi, kemudian menjalankan kekuasaan kolektif, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem kekuasaan ini disebut Demokrasi.

Sistem Demokrasi dalam perjalanannya menjadi terlalu bebas dan terbuka, sehingga menjadi oklokrasi (pemerintahan oleh massa). Dalam oklokrasi tersebut terjadi anarki yang berujung pada chaos. Dari dalam chaos, muncullah Tirani. Berarti kembali ke siklus awal di atas.

Pada Abad Ke-21 muncul Teori Autocratic Legalism yang dicetuskan oleh Kim Lane Sceppele. Teori ini semacam melanjutkan Teori Siklus Polybios, hanyasaja kalau dalam Teori Siklus Polybios, demokrasi dibunuh oleh oklokrasi, sedangkan dalam Teori Autocratic Legalism, demokrasi dibunuh oleh demokrasi itu sendiri. Kalau dalam Teori Siklus Polybios terjadi anarki fisik, maka dalam Teori Autocratic Legalism terjadi anarki hukum.

Di antara bentuk anarki hukum ala Teori Autocratic Legalism adalah ketika penguasa secara ugal-ugalan mempermainkan, mengubah, dan
memanipulasi aturan hukum baku demi melanggengkan kekuasaan, tetapi semua itu dibungkus dengan proses yang seolah-olah “sah” dan “legal”. Mahfud MD sering menyebut ini sebagai “slintutan” (sembunyi-sembunyi/curang) atau melegalkan hal yang salah.

Ada banyak contoh kasus Demokrasi dibunuh oleh Demokrasi, baik contoh klasik maupun kontemporer. Contoh klasik untuk Autocratic Legalism adalah ketika Julius Caesar, Napoleon Bonaparte, Adolf Hittler, Benito Mussolini, dan Ferdinand Marcos membunuh Demokrasi dinegaranya masing-masing dengan alat-alat demokrasi itu sendiri, dengan prosedur demokrasi itu sendiri, dan dengan sopan santun demokrasi itu sendiri.

Sedangkan contoh kontempor terjadi di Hungaria dan Indonesia.
Di Hungaria, Perdana Menteri Viktor Orbán mengubah batas usia pensiun hakim agung secara mendadak. Tujuannya agar hakim-hakim senior yang kritis pensiun dini, lalu ruang kosong tersebut diisi oleh hakim baru yang pro-pemerintah. Alhasil, setiap kebijakan penguasa akan selalu dinyatakan “sah dan konstitusional” oleh pengadilan.

Sedangkan di Indonesia, yaitu Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon wakil presiden. Secara formal hukum itu “sah”, tetapi secara moralitas demokrasi dinilai mencederai kepatutan dan keadilan demi memuluskan kepentingan dinasti politik. Siapa yang menilai? tentu saja para pakar Hukum Tata Negara, cendekiawan, tokoh otoritas moral dan lain-lainnya.

Kalau masih butuh contoh lainnya, saat ini di Indonesia tidak kekurangan contoh, bahkan dapat disebut Indonesia adalah negara percontohan kontemporer dalam Autocratic Legalism.

Biasanya artikel ditutup dengan solusi, kesimpulan dan penutup. Namun artikel saya kali ini saya tutup dengan pertanyaan :

“Kalau sekarang dinilai terjadi anarki hukum, maka sesuai dengan Teori Siklus Polybios dan Teori Autocratic Legalism di atas, apa yang akan terjadi selanjutnya di Indonesia?”

Selamat hari libur, salam untuk keluarga.

*) Penulis adalah Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU, Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP), dan Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK)