*Kasus Raja Ampat*

Catatan:
Prof Mahmud Mustain, Guru Besar Teknik Kelautan ITS

Berbasis pada Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (ICZM, Integrated Coastal Zone Management), pantai kita sangat memerlukan penanganan yang lebih intensif. Hampir semua ruas garis pantai bisa dibuat bahkan memerlukan perbaikan. Secara umum ada 4 macam dokumen sebagai panduan untuk membuat Langkah perbaikan yakni; 1. Dokumen Perencanaan Wilayah, 2. Dokumen Zonasi Wilayah, 3. Dokumen Pengelolaan Wilayah, dan 4. Dokumen Aksi. Semua wilayah pesisir mulai tahun 2008 (Permen Kelautan dan Perikanan No 16/Men/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil) harus telah memiliki 4 macam dokumen tersebut.

ICZM merupakan metoda pengelolaan wilayah pantai berbasis pada keterpaduan antara sector dan/atau pemangku kepentingan, juga antar multi disiplin ilmu. Implementasi dari ICZM yang paling diandalkan adalah ketika diberikan batasan atau kerangka pelestarian lingkungan, baik secara fisik maupun non-fisik. Kontek kekinian adalah adanya konsep Ekonomi biru yakni pengembangan dalam; Lingkungan, Budaya, dan ekonomi.

Kontek yang terkait dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) sering menggunakan kata Pemberdayaan, sedangkan yang terkait dengan fasilitas menggunakan kata Optimalisasi. Ketika menangani kondisi atau siatuasi yang khusus misalkan terkait dengan kelebihan lokal tertentu seperti kelebihan tradisi atau kultur, atau kelebihan kondisi alam maka digunakan term Aktualisasi Potensi Lokal.

Kata kunci dalam implementasi ICZM adalah pada kepiawaian dalam mengidentifikasi potensi wilayah. Potensi bisa positif dan bisa negatif. Potensi positif apabila tidak dilakukan apa-apa maka nilai positif tidak bisa termanfaatkan, sedangkan potensi negatif apabila tidak dilakukan apa-apa maka wilayah akan mengalami degradasi baik fisik maupun non-fisik bahkan bisa mengancam kelestarian lingkungan.

Apabila kita angkat kasus Raja Ampat yang begitu viral, maka kita menjadi bisa sambung dalam kontek implementasi ICZM berbasis linkungan. Regulasi yang relevan menjadi acuan adalah Dokumen Zonasi wilayah. Mestinya sudah terencana mana-mana zona untuk; Pemukiman, Pariwisata, hijau, Industri , dan fasilitas-fasilitas Pantai. Mestinya Raja Ampat merupakan potensi local yang sangat Istimewa untuk dilestarikan bahkan dikembangkan sebagai objek wisata yang menjadi andalan wilayah propinsi bahkan Nasional.
Semoga manfaat barokah slamet aamiin.

Surabaya, 28 dzulhijjah 1446 / 24 Juni 2025
m.mustain