Menag Prof.Nasaruddin Bantah Isu Pemotongan Kuota Haji Indonesia 50 Persen.

JAKARTA –Menteri Agama sekaligus Ketua Amirulhaj, Prof.KH.Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar adanya wacana pemotongan kuota haji Indonesia sebesar 50 persen untuk tahun 2026.

“Saya tidak pernah dengar isu itu. Dalam beberapa kali rapat resmi sebagai Menteri Agama dan Amirulhaj, isu pemotongan kuota sebesar 50 persen tidak pernah dibahas. Kalau ada pihak lain yang mendengarnya, saya pribadi belum pernah,” ujar Kiai Nasaruddin di Madinah seperti dilansir dari Kemenag Minggu, 15 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi berjalan sangat baik, sehingga tidak ada indikasi akan terjadi pengurangan kuota jemaah haji Indonesia.

“Hubungan kita dengan Pemerintah Saudi Arabia selalu saya katakan sangat baik,” tambahnya.

Namun demikian, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf. Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuannya dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi, sempat muncul wacana pengurangan kuota jemaah haji Indonesia hingga 50 persen.

“Memang ada wacana pengurangan kuota oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang dalam tahap negosiasi. Ini berkaitan dengan perubahan manajemen haji tahun depan, yang akan dialihkan dari Kementerian Agama ke BP Haji,” jelas Irfan.

Dalam pembicaraan itu juga disampaikan bahwa Arab Saudi menginginkan perbaikan sistem seleksi kesehatan bagi jemaah haji asal Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, yang menyebut bahwa tingginya angka kematian jemaah menjadi perhatian serius pemerintah Saudi.

“Arab Saudi menginginkan jemaah yang berangkat adalah orang-orang yang sehat, agar bisa menjalani seluruh proses ibadah haji yang sangat berat. Mereka ingin jemaah yang merasakan pengalaman spiritual secara maksimal,” ujar Hilman.

Lebih lanjut, Hilman, mengatakan pembatasan usia jemaah juga sempat dibahas oleh pihak Saudi, termasuk wacana pembatasan bagi jemaah berusia di atas 70 tahun, serta larangan bagi jemaah berusia di atas 80 atau 90 tahun.*Imam Kusnin Ahmad*