
Surabaya-menaramadinah.com -Keberadaan Juru Parkir di Surabaya cukup meresahkan masyarakat yang akan berbelanja di Indomarey dan Alfamar.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya cepat tanggap dan melakukan penindakan terhadap sekitar 18 juru parkir (jukir) liar yang menarik pungutan di 16 toko swalayan.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah menerima keluhan masyarakat terkait parkir di toko modern.
“Ada aduan masyarakat melalui beberapa kanal, media sosial, aplikasi Wargaku, call center 112, hingga media elektronik dan cetak,” ungkap Jeane saat dikonfirmasi wartawan.
“Penertiban dan pengamanan dibagi menjadi dua regu di dua wilayah sekaligus. Dari 16 toko modern, tim gabungan berhasil mengamankan 18 orang jukir liar,” ujarnya.
Monas Jeane menambahkan bahwa pihaknya menyita KTP dan rompi yang digunakan oleh para jukir liar saat menjaga toko swalayan.
Menurut Jeane, para jukir yang diamankan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.
‘”jukir liar ini tidak seharusnya naik uang parkir di halaman toko modern, karena pengusahanya sudah membayar pajak parkir Pemkot Surabaya,” ucapnya.
Husnu Mufid