
Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).
Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang. “Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja
Sejumlah wartawan di Indonesia mengecam aksi main pukul Ajudan Kapolri itu. Karena tidak bisa dibenarkan dan melanggar UU Pers
“Saya usul dilaporkan ke Polisi. Biar tidak merusak citra Polisi lainnya. Sebab masih banyak yang baik. Bila perlu bawa ke pengadilan. Biar nama Polisi menjadi lebih baik,”ujar Khoirul wartawan Surabaya.
Husnu Mufid