Komisi I DPR Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil.

 

JAKARTA — Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meneken surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil usai RUU TNI sah menjadi Undang-undang.
Hasanuddin berharap Agus menghormati ketentuan Pasal 47 UU TNI yang mengatur TNI aktif diberikan kesempatan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).

Hasanuddin menyebut saat ini TNI aktif yang menduduki jabatan sipil mulai dari BUMN, kementerian hingga badan mencapai angka ribuan orang.

Ia menjelaskan ribuan tentara yang menduduki jabatan sipil tersebut juga termasuk mereka yang berposisi sebagai staf hingga ajudan.

Namun, Hasanuddin tak memberikan angka rinci terkait berapa jumlah pasti TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI.

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.”

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina kepada mèdia.

Sebelumnya juga ada ratusan massa aksi dari aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3), menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Meski mendapat penolakan, DPR RI tetap mengesahkan revisi UU tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI sebelum palu pengesahan diketok.

Pengesahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan pemerintah dan pimpinan TNI.

“Ada satu pasal yang memungkinkan TNI turun langsung untuk menangani kejadian seperti pemogokan dan konflik komunal. Ini akan membatasi ruang gerak kita dan kebebasan berekspresi karena banyak pasal yang tidak etis dan tidak transparan,” ungkap mereka.

Enam Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama kepada DPR dan pemerintah terkait revisi UU TNI, yakni:

1.Tolak revisi UU TNI.

2.Tolak dwifungsi militer.

3.Tarik militer dari jabatan sipil dan kembalikan TNI ke barak.

4.Reformasi institusi TNI.

5.Bubarkan komando teritorial.

6.Usut tuntas korupsi dan bisnis militer.

Massa menilai revisi ini membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi militer dan mengancam prinsip supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.*Imam Kusnin Ahmad*.