
BLITAR-Selama beberapa hari ini setidaknya ada 10 orang warga Desa Bakung meninggal atau wafat. Biasa setelah habis jenazah dimakamkan Setelah -nya di talqin oleh Kiai atau Muddin Desa.
Apa Talqin Mayit Itu dan Bagaimana Hukum -nya?
Inililah yang akan kita kaji dalam materi No 3.
Terkait bahasan diatas Ustadz Imam Makrus mengatan. “Talqin mayit adalah kegiatan mengingatkan kembali kepada orang yang telah meninggal dunia dengan kalimat-kalimat thoyibah ( kebaikan),” ujarnya.
Sedang Talqin mayit yang juga disebut sebagai talqin kubur adalah mengajarkan dan mengingatkan kembali mayit tentang pertanyaan-pertanyaan Kubur. “Mengingatkan mayit akan jawaban pertanyaan yang diajukan Malaikat Munkar dan Nakir terhadap mereka,” kata ustadz Imam Makrus.
” Sadang hukum talqin mayit adalah
sunnah dilakukan dalam prosesi penyelenggaraan setelah pemakaman jenazah,” tambahnya
Sesuai yang tertulis dalam Kitab Hujjah Ahlussunah Wal Jamaah yang ditulis Hadratussyech KH Ali Maksum dari Ponpes Krapyak Yogjakarta menyampaikan ada dua pendapat. Pendapat pertama Menukil dari fatwa Imam Ibnu Taimiyah, di dalam Kitab Majmuk Fatawi [juz pertama], mengatakan talqin ini yang telah disebutkan [yakni talqin mayit sesudah dipendam] telah benar-benar ditetapkan oleh golongan dari sahabat bahwa mereka memerintahkannya seperti sahabat Abi Umamah Al-Bahili dan lainnya. Dan ada sebuah hadist diriwayatkan di didalamnya (masalah talqin mayit) dari Nabi SAW tetapi termasuk hadist itu tidak dihukumi dengan keshahihannya dan kebanyakan dari sahabat tidak melakukan hal itu (talqin mayyit),” ujar Ustadz Imam Markus menyitir pendapat Ibnu Taimiyah.
Sedang pendapat Imam Ahmad (Imam Hambali) dan ulama’ lainnya bahwa sesungguhnya talqin mayit tidak apa-apa di dalam melakukannya, kemudian mereka memurahkannya (mengizinkannya untuk dilakukan), dan mereka tidak memerintahkannya.
Sementara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad (Imam Hambali) menyunahkannnya.
“Sedangkan Imam Maliki dan lainnya memakruhkannnya,” ungkap Ustadz Makrus yang juga mengajar di Ponpes Mambaul Hikam Mantenan Udanawu, keluarga dari Gus Iqdam.
“Dasar yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa hadist itu termasuk hadits yang tidak dihukumi dengan keshohihannya,” terang Ustadz Imam Makrus.
Untuk itu Imam Syafii dan Imam Hambali mensunahkan Talqin Mayyit. Dasarnya hadist.
قَالَ اَبُوْ اُمَامَةَ الْبَاهِلِى – إِذَا اَنَا مُتُّ فَاصْنَعُوْا بِيْ كَمَا أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصْنَعَ بِمَوْتَانَا، أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ اِخْوَانِكُمْ فَسَوَّيْتُمُ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لْيَقُلْ: يَا فُـلَانُ بْنُ فُـلَانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلَا يُجِيْبُ، ثُمَّ لْيَقُلْ: يَا فُلَانُ بْنُ فُـلَانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِيْ قَاعِدًا، ثُمَّ لْيَقُلْ : يَا فُلَانُ بْنُ فُـلَانَةَ، فَاِنَّهُ يَقُوْلُ: أَرْشِدْنَا يَرْحَمْكَ اللهُ، وَلَكِنْ لَا تَشْعُرُوْنَ، فَلْيَقُلْ: اُذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَبِالْقُرْآنِ اِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيْرًا يَأْخُذُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ وَيَقُوْلُ: اِنْطَلِقْ بِنَا مَا يُقْعِدُنَا ؟، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَإِنْ لَمْ نَعْرِفْ أُمَّهُ ؟ قَالَ: تَنْسِبُهُ اِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلَانُ بْنُ حَوَّاءَ
“Sahabat Abu Umamah Al-Bahili berkata, “Tatkala aku meninggal dunia maka lakukanlah kalian kepadaku sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkannya kepada kita untuk melakukan kepada mayit-mayit kita. Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita, kemudian Beliau berkata, “Tatkala salah satu dari saudara-saudara kalian meninggal dunia maka ratakanlah tanah di atas kuburnya, kemudian hendaklah salah satu dari kalian berdiri di atas kepala kuburnya kemudian hendaklah dia berkata, “Wahai fulan bin fulanah”, maka sesungguhnya dia (si mayit) mendengarkannya dan tidak menjawabnya. Kemudian hendaklah dia berkata, “Wahai fulan bin fulanah”, maka sesungguhnya dia menegakkan tubuhnya sambil duduk. Kemudian hendaklah dia berkata, “Wahai fulan bin fulanan”, maka sesungguhnya dia berkata, “Berilah aku petunjuk semoga Allah merahmatimu !” tetapi kalian tidak menyadarinya. Kemudian hendaklah dia berkata, “Ingatlah sesuatu di mana kamu keluar dari dunia, yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo kepada Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad sebagai Nabi, dan Al-Qur’an sebagai pemimpin”. Maka sesungguhnya malaikat Mungkar dan Nakir yang mana setiap salah satu dari keduanya akan mengambil tangan pemiliknya (si mayit) dan berkata, “Berangkatlah bersama kami, apa yang membuat kami masih tempat duduk di sini (ayo pergi dari sini).
Kemudian seseorang (sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, jika kita tidak mengetahui ibunya ?”. Rasulullah SAW menjawab, “Kamu nasabkan dia kepada Ibu Hawa’, Wahai fulan binti Hawa’.”.
(Mananggapi hadist di atas), Imam Syaukani mengatakan, “Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalani mengatakan di dalam kitabnya, At-Talkhis, sanad-sanad hadist ini kuat”. Imam Dhiya’ juga menguatkannya (hadist di atas) di dalam Kitabnya, Al-Mukhtaroh wal Ahkam.
Jadi dari kesimpulan Kitab Hujjah Ahlussunah Waljamaah berdasarkan hujah tersebut,Hukum mentalqin mayit adalah sunnah. Dan waktunya talqin mayit setelah mayit dikuburkan. *Imam Kusnin Ahmad.*( Bersambung 4).