
Jombang – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jombang Korda Majapahit, Amir Zakky, mengecam kebijakan pimpinan DPRD Jombang yang melarang awak media masuk ke ruang komisi saat berlangsungnya hearing. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Amir, alasan pimpinan dewan yang berdalih menjaga marwah anggota legislatif justru menunjukkan bahwa wibawa dan marwah mereka telah hilang.
“Marwah apa yang mau dijaga? Dengan melarang wartawan melakukan peliputan dan mengambil gambar saat hearing, mereka justru kehilangan marwahnya,” ujar Amir, mantan aktivis Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Selasa (11/2).
Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat memiliki tugas mengontrol dan mengawasi kinerja Pemkab Jombang dalam menjalankan program yang telah disepakati dalam APBD. Jika hasil hearing tidak diinformasikan kepada rakyat, kata Amir, hal itu sama saja dengan tindakan pembodohan publik.
“Segala keluh kesah rakyat itu disampaikan ke DPRD, bukan ke tempat lain. Harusnya mereka memahami hal itu, bukan malah membatasi akses informasi. Sebab tugas insan pers adalah memberikan informasi kepada rakyat,” ujar jurnalis Metro TV tersebut.
Amir juga menyoroti perlunya anggota DPRD memahami aturan perundang-undangan, baik yang mengatur tugas dan fungsi DPRD maupun undang-undang yang mengatur kebebasan pers. Dengan demikian, alasan kebingungan dalam membedakan antara wartawan dan bukan wartawan tidak lagi menjadi dalih untuk membatasi akses peliputan.
Lebih lanjut, Amir menegaskan bahwa jika DPRD tetap bersikeras membatasi akses pers, maka lebih baik mereka mundur dari jabatannya.
“Kalau ingin lebih private, buat saja perusahaan sendiri. Gedung DPRD itu milik rakyat, fasilitas mereka dibiayai dari pajak rakyat. Kami sebagai jurnalis ingin menyampaikan informasi kepada rakyat, kenapa harus dibatasi?” tegasnya.
Dalam pandangannya, kebijakan tersebut jelas melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Bahkan, Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa salah satu peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
“Melarang pers meliput hearing dengan masyarakat berarti melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Jika mereka memahami undang-undang, pasti tidak akan bertindak seperti ini,” pungkas (mr.x)