
Kepada Yth.
Ketua DPR RI
Di tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : KRIDO UTOMO (Pelapor)
Tempat/Tgl. Lahir : Jakarta, 05-10-1972
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dusun Kedungsari RT.05/07 Desa Bumireja
Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap, Propinsi Jawa Tengah
Jabatan : Security (Ex) PT. Global Jaya Property
Alamat Perusahaan : Jl. Raya Pendeglang KM. 11 Serang Banten
Bersama dengan ini saya Krido Utomo selaku Karyawan PT. Global Jaya Property, jabatan Anggota Security, bekerja terhitung mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 24 Oktober 2024 (3 bulan) meminta dan memohon pertolongan kepada Ketua DPR RI untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada saya selaku pekerja yang di PHK tanpa kejelasan dan kepastian tanpa adanya pemberitahuan sebelum masa kontrak berakhir untuk tidak di perpanjang kontraknya (PKWT), Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu oleh perusahaan yang bertindak berwenang-wenang kepada pekerja kontrak saya (Krido) tidak di perpanjang karena alasan perusahaan tidak membutuhkan Satpam lagi padahal satpam hanya ada 1 orang di perusahaan karena saya bekerja tidak pernah merugikan perusahaan dan ini penuh dengan rekayasa antara Komisaris Pak Yudi dan HRD personalia Ibu Nina (Een) serta Pak Dzikri sebagai Legal GJP yang membuat konsep surat-surat.setelah saya di keluarkan malam ada security yang jaga bawaan nya Pak Yudi yang merekrut satpam ini sudah melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan karena berupaya untuk memberhentikan PHK dengan sengaja dengan kekuasaan yang mereka kendalikan agar bebas berbuat dan bertindak semaunya,saya sangat menyayangkan sikap dan perilaku HRD personalia Ibu Een (Nina) yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mana perusahaan tidak melakukan PHK tanpa alasan apa pun karena tidak ada pelanggaran baik itu teguran mau pun surat peringatan (SP) tidak ada teguran sp1 sp 2 dan sp 3 sudah banyak korban karyawan yang di PHK oleh perusahaan PT Global Jaya Property dalam satu bulan ada 4 orang yang di keluarkan yaitu Krido Utomo, Henryson Manihuruk, Wendy Saragih, syamsi.hanya beda waktu 1 Minggu di keluarkan tanpa surat peringatan.
Di perjanjian PKWT jelas di tulis jam kerja (Krido) 8 jam tetapi saya bekerja 12 jam, sisa waktu kerja 4 jam lembur tidak di bayarkan oleh perusahaan selama waktu 1 bulan, yaitu 4 jam kerja di kalikan 26 hari kerja dikalikan 3 bulan selama saya (Krido) bekerja selama bekerja saya di gaji oleh perusahaan Rp. 3.800.000,- sebulan. dalam surat perjanjian di PKWT itu gaji Rp. 3.500.000,-. Setelah saya menanda tangani kontrak, Bapak Dzikri selaku Legal GJP memberitahukan ke saya (Krido) gaji di tambah Rp. 300.000,- tidak di jelaskan dan tidak ada di dalam PKWT. Setelah saya di berhentikan dan tidak di perpanjang saya menuntut lembur saya (Krido) 4 jam selama kerja 1 bulannya Pak Dzikri berkata itu lembur 1 bulan dibayar Rp.300.000,-. Ini tidak masuk akal karena sudah menyimpang dari pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di mana uang lembur di bayar ada rumusnya. Saya (Krido) bekerja merasa dirugikan oleh perusahaan dan menuntut hak upah kerja lembur yang harus dibayarkan dan abseni karyawan memakai absen pinjer jari tangan seluruh karyawan.
Kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) berakhir tanggal 24 Oktober 2024 dan saya (Krido) di berhentikan dan tidak di perpanjang pada tanggal 07 November 2024 karena pemilik perusahaan Warga Negara Asing (Cina/Owner) Mr. Jiang dan Mr. Rey. Saya (Krido) sudah meminta kepada beliau untuk menyelesaikan upah lembur kerja, tetapi di dalam pernyataan Mr. Jiang, Saya (Krido) berkata kepada saya (Krido) dalam tulisan di WhatsApp pak Krido sudah mengundurkan diri dari pekerjaan, lalu Saya (Krido) jawab tidak mengundurkan diri tetapi di PHK tidak diperpanjang kontrak kerjanya oleh HRD Personalia Ibu EEN (Ibu NINA). Saya (Krido) sudah berkomunikasi melalui chat WhatsApp mengatakan bahwa semua apa yang terjadi kepada Krido adalah menjadi tanggung jawab HRD/ personalia ibu Nina (Een) ujar Mr Jiang selaku pengelola di perusahaan. Krido memohon bantuan kepada ketua komisi IX DPR RI, agar memberikan sangsi yang seberat-beratnya kepada perusahaan PT. Global Jaya Property karena tidak membayar uang lembur pekerja baik itu tgl merah libur nasional maupun libur keagamaan semua karyawan PT. Global Jaya Property, gaji di bawah UMR dan tidak ada uang tunjangan apa pun apalagi karyawan lembur 4 jam tidak ada uang makan yang wajib di berikan sesuai dengan peraturan tenaga kerja.
Selama bekerja gaji saya di bawah UMR / UMP Provinsi Banten Rp 4.1 juta – Rp 4.5juta karena kantor PT. Global Jaya Property berada di Kota Serang dan saya (Krido) bekerja berada di Kabupaten Serang yaitu di Perumahan Sentosa Garden. Seharusnya gaji UMR / UMP itu masuk Kabupaten Serang. Rp 4.5 juta sebulan gaji pokok nya Selama bekerja tidak ada slip gaji atau basic salery dari perusahaan untuk karyawan. perincian slip gaji wajib di berikan kepada pekerja karyawan dan di pegang oleh semua karyawan dari bagian keuangan melalui HRD Personalia Ibu EEN / Ibu NINA dan persetujuan Mr Jiang selaku pengelola dan penanggungjawab di perusahaan PT Global Jaya Property. ‘Bapak Dzikri sebagai Legal GJP menyusun konsep tentang peraturan perusahaan sangat bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan karena tidak ada dan di sebutkan karyawan/ pekerja dengan upah /gaji sesuai dengan UMP/UMR karena di dalam peraturan perusahaan itu harus jelas,transparan dan terbuka mana hak perusahaan dan mana hak karyawan/ pekerja sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan RI.
Pemecatan PHK sepihak oleh perusahaan PT Global Jaya Property
Saya Krido selaku karyawan PT Global Jaya Property divisi security menuntut keadilan dan proses hukum yang telah di lakukan oleh Legal Pak Dzikri dan HRD Ibu Nina yang dengan sengaja melakukan pembiaran, menghambat proses kontrak kerja dan merugikan saya sebagai karyawan dimana saat saya bekerja sudah jalan 2 bulan dalam kontrak kerja 3 bulan GM general manajer pt Global Jaya Property bapak Henryson Manihuruk sudah memerintahkan Pak Dzikri untuk membuat perpanjang kontrak kerja Pak Krido 1 tahun tetapi tidak di kerjakan sampai memasuki kontrak kerja 3 habis di perintah GM Pak Henryson Manihuruk untuk membuat kontrak kerja Pak Krido 1 tahun tetap tidak di laksanakan oleh Pak Dzikri juga Ibu Nina sampai kontrak habis masa kerja lewat 14 Hari baru di berhentikan dan tidak di perpanjang dengan alasan perusahaan tidak membutuhkan security lagi di mana ada pemecatan sepihak oleh perusahaan saya menuntut perusahaan membayar ganti rugi saya karena sudah di kontrak kerja secara lisan oleh pimpinan GM general manajer Bapak Henryson Manihuruk selama 1 tahun perusahaan membayar uang kontrak kerja 12 bulan di kali UMR serang kota 4.4juta dan uang lembur dan uang tunjangan lain nya saya selaku karyawan yang di PHK sepihak menuntut proses hukum dari kementerian ketenagakerjaan kepada perusahaan PT Global Jaya Property.
Pada bulan November dan Desember Krido sudah mondar-mandir ke kantor kementerian ketenagakerjaan RI 4 kali datang dan bertemu ibu lima petugas PPHI tetapi belum ada tindakan dari kelanjutan kasus laporan pengaduan antara Krido dengan perusahaan PT Global Jaya Property
Pada tanggal 14 Januari 2025 Krido melakukan bripatit dengan perusahaan tetapi tidak ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Karena di dalam bripatit perusahaan yang menulis notulen bripatit sendiri sesuai kehendak perusahaan karena tidak sesuai dengan tuntutan Krido selama bripatit tidak di jelaskan masuk kerja 12 jam dengan absensi pinjer jari tangan dan kontrak kerja yang sudah di perpanjang 12 bulan tidak di tuangkan dan tidak di tulis dalam notulen bripatit yang sangat merugikan Krido sebagai pekerja yang menuntut hak nya.. dalam mediasi bripatit Krido sendiri sedangkan dari pihak kantor perusahaan PT Global Jaya Property tidak ada Direktur, GM, HRD untuk meditasi bripatit di wakilkan oleh Legal GJP Bapak Dzikri dan MP (Manajer Progres) Bapak Riko.Y yang baru masuk bekerja 2 bulan di PT Global Jaya Property.
Tanggal 15 Januari 2025 Krido ke Disnaker kota serang Banten bertemu kepala bidang HI hubungan industrial Bapak Rahmat,dalam pembicaraan Krido dengan Bapak Rahmat juga tidak membuahkan hasil yang Krido harapkan agar Disnaker kota serang Banten bisa mengatasi persoalan Krido dengan perusahaan tetapi di suruh ke Disnaker provinsi Banten bertemu Bapak Fadli dan Bapak Henky yaitu tgl16 Januari 2025 juga bertemu dengan bapak agung bagian UPT pengawasan di Disnaker provinsi Banten tetap tidak bisa menyelesaikan permasalahan Krido dengan perusahaan PT Global Jaya Property langsung di limpahkan kembali ke Disnaker kota serang Banten serta bertemu petugas Disnaker provinsi Banten PPHI yaitu Bapak Fadli dan Bapak Henky.
Pada tanggal 17 Januari 2025 petugas Disnaker kota serang Banten telpon Krido di suruh datang ke serang hari Senin tanggal 21 Januari 2025 dalam rangka mediasi bukan tripatit dan perusahaan akan membayar 1 juta untuk Krido ujar bapak Bowo petugas Disnaker kota serang Banten melalui telpon via WhatsApp business lalu dengan tegas Krido tolak tawaran itu Krido bilang lanjutkan sidang PPHI kepada bapak Bowo tetap saya minta hak Krido wajib perusahaan membayar.
Bapak Bowo bilang tidak ada tripatit karena tidak ada bukti tertulis perintah lembur mau pun kontrak kerja sama dengan apa yang di utarakan oleh ibu Uswatun mediator Disnaker kota serang dalam chat WhatsApp business ke Krido tidak ada bukti tertulis tidak di anggap ujar ibu Uswatun.
Semua sudah di jelaskan via tlp oleh GM (General Manajer) PT Global Jaya Property Bapak Henryson Manihuruk yang sekarang non aktif karena di PHK juga oleh perusahaan. Krido sudah bertemu kepada petugas Disnaker kota serang Banten dan Disnaker provinsi Banten yaitu bapak Fadli bapak Henky bapak agung sudah di jelaskan perintah kontrak kerja mau pun lembur itu sah mempunyai kekuatan hukum karena atasan dan bawahan semua mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Kenapa Disnaker kota serang Banten dan Disnaker provinsi Banten mengetahui bahwa PT Global Jaya Property melanggar hukum undang-undang ketenagakerjaan tidak di tindak tegas dan di berikan sanksi dan denda menurut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan agar menjadi efek jera bagi perusahaan yang nakal menindas dan menekan hak hak karyawan yang bekerja di perusahaan sewenang-wenang dan semena-mena karena setiap warga negara harus mendapatkan kehidupan yang layak sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Banten dan Disnaker Kota Serang Banten sudah menindak lanjuti dan memberikan pengarahan, tetapi dalam menangani laporan pengaduan saya sangat lamban untuk bertindak kepada perusahaan PT. Global Jaya Property.
Demikian Laporan Pengaduan saya (Krido) kepada Ketua DPR RI agar ditindak lanjuti dan meminta serta memohon pertolongannya karena hak upah lembur dan uang makan serta kontrak kerja yang sudah di perpanjang secara lisan belum di bayar oleh perusahaan PT. Global Jaya Property. Dan permintaan untuk karyawan yang masih bekerja meminta kepada Ketua DPR RI perusahaan memberikan kesejahteraan pekerja karena masih di bawah garis kemiskinan gaji nya yang mempunyai keluarga anak 4 kecil kecil dengan gaji 2.5 juta untuk pembantu pelayan kantor di perusahaan PT Global Jaya Property, salam hormat untuk Ketua DPR RI agar memperjuangkan nasib karyawan, Akhir kata saya (Krido) ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPR RI.
Hormat Kami,
Pelapor
KRIDO UTOMO
- Tembusan :
1. Ketua Komisi IX DPR RI.
2. Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto.
3. Wakil Presiden RI
4. Kemenaker RI Jakarta.
5. Kepala Dinas ketenagakerjaan provinsi Banten.
6. Kepala dinas ketenagakerjaan kota serang Banten.
7. Komnas HAM.
8. Pers/Wartawan /Jurnalis.
9. Media Cetak & Elektronik.