Jakarta-menaramadonah.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan hampir separuh dari 1.057 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia mengalami kerugian. Salah satu penyebab utamanya adalah praktik “ordal” (orang dalam) yang menempatkan individu tak profesional pada posisi strategis.
Kerugian yang dialami BUMD berdampak signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk pembangunan. Tito menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menghentikan operasional BUMD yang tidak lagi bisa diselamatkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai penutup kerugian BUMD.
Selain mengkritik praktik “ordal”, Tito Karnavian juga menyoroti BUMD berada di bawah pengawasan langsung Kemendagri, yang memiliki peran serupa dengan fungsi menteri BUMN di tingkat nasional. Ia meminta kepala daerah untuk mengubah pola pikir, tidak hanya fokus pada belanja daerah, tetapi juga pada cara meningkatkan pendapatan daerah.
Samsul Widodo