Bisakah Rakyat Indramayu Memaafkan Nina Agustina Pasca Pilkada?

 

Oleh : H. Dudung Badrun, SH. MH.
(Advokat Nasional)

Kontestasi Pilkada indramayu Tahun 2024 telah berakhir dengan perolehan suara :
Paslon no. urut 2 ( Lucky Hakim & H.Syaefudin) 602.883 ( 67.58%), Paslon no. urut 3 Hj.Nina Agustina & H.Tobroni 227.740 ( 25.53%), Paslon no urut 1 Bambang Hermanto & H.Kasan Basari 61.421 ( 6.89%).

Yang menarik adalah perolehan suara Paslon no.3 tidak jauh dari isu dan opini yang berkembang dari pemberitaan sosmed yaitu terstruktur sistematik dan masip menggerakkan mesin birokrat Pemkab Indramayu dan Kepala Desa se-Kabupaten Indramayu, isu yang muncul di publik pengarahan Nina Agustina agar Kuwu menggerakkan dana dan daya yang selanjutnya muncul informasi di Sosmed bahwa eksekusinya melalui Posyandu tiap desa sebesar Rp 50 jt dan melalui Rt tiap desa sebesar Rp 100 juta.

Realitanya yang tertangkap operasi RT di desa Bulak melakukan operasi serangan malam hari dengan membagikan amplop berisi uang Rp 50.000 dan foto paslon no. 3 dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Indramayu tanggal 26 November 2024.

Sekiranya operasi tersebut solid maka Nina akan memperoleh suara sedikitnya akan memperoleh dari mesin kepala desa saja sebesar 450.027 suara, ditambah mesin birokrat, Pensiunan Polisi dan LSM binaan Nina Agustina maka berdasarkan kalkulasi matematika dipastikan Nina -Thobroni menang karena dapat diprediksi akan memperoleh suara sebesar 700.000.
Ternyata realitanya hanya memperoleh sebesar 227.740 ( 25.53%).

Hal ini terjadi karena dua faktor :
Pertama, pemilih sudah pintar dan cerdas.
Kedua, di masyarakat desa terbelah dua golongan yaitu pihak Nina Agustina dengan kuwu , perangkat desa dan RT dan golongan Asbun ( Asal bukan Nina ).

Dalam pembiayaan kampanye Golongan Nina Agustina sepertinya dari kocek keuangan dalam lingkaran Birokrasi sedangkan dari golongan Asbun terlihat bersumber dari partisipasi rakyat bahu membahu membiayainya.

Oleh karena itu yang menjadi persoalan adalah :
Pertama pelanggaran netralitas ASN sebagaimana siaran pers Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 tentang Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN selama Pemilu 2024.

Kedua,diduga mesin birokrasi menggunakan keuangan negara/daerah yang dilarang oleh UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001.

Untuk pembelajaran demokrasi yang sehat dan Birokrat ( ASN ) yang netral selanjutnya maka haruslah ditegaskan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 001/RILIS/BKN/II/2024 dengan langkah langkah :
Pertama,menginventaris dan menginvestasi ASN dan kuwu yang tidak netral yaitu menjadi ujung tombak pemenangan Paslon no 3 Nina Agustina-Tabroni.

Kedua,melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara ASN tersebut ditempatkan di daerah otonomi baru seperti Papua, Pegunungan,Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Ketiga,mengusulkan kepada Menteri Desa dan Menteri Transmigrasi agar Kuwu dan RT yang menjadi ujung tombak pemenangan Paslon no.3 diundang Ditransmisikan ditransmisikan di Papua Selatan guna percepatan pembangunan lumbung pangan di Papua.

Namun jika ASN dan kuwu menyatakan penyesalannya karena terpaksa dan khilaf berpulang pada kearifan publik dimaafkan atau tidak?