BKNU Jatim Klarifikasi Kualitas Garam Rakyat Jawa-Madura

Konferensi Pers BKNU Jawa Timur
Nomor : 045 / BK-PWNU-JTM/ VII/ 2019
Tentang: Klarifikasi Kualitas Garam Rakyat Jawa – Madura

Bismillahirrahmanirrahiim.
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Alhamdu Lillahi Rabbil ‘Alamiin, Allahumma sholli wa sallim ‘ala Rasulillahi Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi wattabi’in ajma’iin.
Sehubungan dengan acara kunjungan Presiden Joko Widodo ke Desa Nunkurus, Kupang, Nusa Tenggara Timur pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 telah menjadi perhatian publik secara luas, bahkan telah menimbulkan protes dari Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Sumenep. Hal ini disebabkan pada acara tersebut, penyelenggara acara memberikan informasi yang bias terhadap sampel beberapa produk garam dari beberapa daerah, seperti : Garam lokal Jawa-Madura, Garam lokal NTT dan Garam import dari Australia yang diperlihatkan pada Gambar 1.

Gambar 1. Sampel garam dari berbagai daerah
(Sumber: https://www.kabarjawatimur.com/hmpg-sumenep-minta-pemerintah-wajib-minta-maaf-ke-petambak-madura/ )
Terdapat pernyataan di Sekretariat Kabinet, bahwa :
“Dalam peninjauan itu, Presiden Jokowi mengaku ditunjukkan beberapa perbandingan garam yang diambil dari luar untuk dibawa ke NTT, yang dari Madura, yang dari Surabaya, dan juga dari Australia. Presiden menilai, garam yang ada di NTT memang hasilnya di sini lebih bagus, lebih putih, bisa masuk ke industri, dan kalau diolah lagi bisa juga menjadi garam konsumsi” *)
*) Sumber:https://setkab.go.id/dibandingkan-australia-presiden-jokowi-garam-ntt-hasilnya-lebih-bagus-lebih-putih/
Pernyataan tersebut di atas tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Kualitas garam lokal Jawa-Madura memiliki beberapa kategori sesuai dengan kriteria dari Departemen Perindustrian, yaitu :
Kualitas K-1 (Gambar 2.a)
Kualitas K-2 (Gambar 2.b)
Kualitas K-3 (gambar tidak ada karena sudah tidak tersedia di lapangan)

a b
Gambar 2. Sampel garam Pamekasan berbagai kategori
(sumber: Pusat Studi Garam Universitas Trunojoyo Bangkalan Madura)
Sampel garam lokal Jawa-Madura yang ditampilkan dalam acara di NTT tersebut jika diperhatikan, kemungkinan termasuk sampel garam kategori K-3 yang saat ini sudah tidak diproduksi lagi sejak tahun 2012. Hal ini dikarenakan adanya penerapan teknologi yang lebih baik, seperti penggunaan geo-membrane dan untuk memenuhi tuntutan pasar yang mensyaratkan kualitas garam K-1 dan K-2.
Menyikapi polemik berita pernyataan presiden di NTT maka Badan Kemaritiman Nahdlatul Ulama (BKNU) Jawa Timur mengusulkan :
Pemerintah dimohon kiranya dapat memberikan informasi tetang kualitas garam rakyat dari Jawa Madura sesuai fakta yang obyektif. Hal itu sangat penting untuk menghindari salah persepsi tentang kualitas garam, yang seakan meniadakan upaya yang sudah dilakukan oleh Kementrian / Lembaga bersama-sama petambak garam Jawa Madura yang telah dapat memproduksi garam dengan kualitas yang sudah baik.
Dalam teknik sampling garam, pihak Pemerintah dimohon dapat mengawasi prosesnya dan asal sampelnya. Hal ini untuk menghindari kecenderungan subject interest terhadap asal garam-garam tersebut. Sampel dari sampling minimal harus diambil dari pemilik lokasi tambak garam yang disampling, yang melibatkan penyampling, pemerintah serta pihak ketiga yang independent. Dengan demikian semua keputusan tentang kualitas garam bisa obyektif dan harus dapat ditelusuri jejaknya. Jika terjadi penyimpangan bisa segera ditemukan letak penyimpangannya.
Pemerintah khususnya Presiden dimohon bisa mendapatkan informasi yang lebih komperhensif dari beberapa stakeholder pergaraman nasional, sehingga terhindar dari kesan hanya berpihak kepada kepentingan industry, tanpa memperhatikan masyarakat petambak garam.
Memohon kiranya Pemerintah membuat klarifikasi terkait pernyataan Presiden Joko Widodo tentang kualitas garam lokal Jawa-Madura dengan cara melakukan peninjauan langsung di lokasi produksi garam rakyat di Jawa-Madura, dan menginformasikan hasilnya kepada publik.
Memohon kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan Jawa Timur secara umum dan Madura secara khusus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pengembangan garam nasional.
Kondisi pengelolaan pergaraman nasional saat ini masih perlu dibenahi dengan seksama dikarenakan belum adanya penetapan harga garam yang baku di tingkat petani. Hal itu sangat penting untuk segera diselesaikan agar penghidupan petambak garam lebih terjamin.
Dalam penentuan besaran import garam seyogyanya diperhatikan data stok garam di gudang dan potensi produksi panen raya berikutnya sehingga tidak mempengaruhi supply and demand.
Pemerintah dimohon segera menetapkan tata niaga garam dengan memasukkan garam sebagai komoditi strategis nasional utk mencapai Ketahanan Pangan dan menegakkan kedaulatan pangan Nasional.
Pemerintah dimohon untuk lebih mengoptimalkan peranan PT Garam sebagai stabilitator harga, sebagaimana peran BULOG, dan mencegah PT Garam untuk ikut menjadi pelaku pasar yang akibatnya hanya berorientasi profit.

Semoga dengan langkah tersebut, bisa meredam keresahan dan memberikan semangat untuk petani garam lokal Jawa-Madura dalam mendukung swasembada garam nasional.

Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Surabaya, 29 Agustus 2019

Drs. Mahmud Mustain, MSc., PhD.
Ketua BKNU

Nur Syahroni, ST., MT., PhD
Sekretaris BKNU

Mengetahui

KH. Marzuki Mustamar, M.Ag
Ketua PWNU Jawa Timur