Geger Video Proses Penyembelehan Sapi Impor di RPH Pegirian Surabaya

Surabaya-menaramadinah.com-RPH Pegirian Surabaya diguncang dengan Video di Wahsappyang dan Facebook  menyatakan  pesan: “Hati² peredaran daging sapi yang tidak halal alias bangkai di Surabaya.

Harus segera dilaporkan ke dinas peternakan atau dinas terkait karena sama saja meracuni umat islam dengan bangkai yang tidak hanya membahayakan kesehatan tapi bisa menyebabkan tertolaknya doa kita”.

Kabar tersebut kemudian ditanggapi Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, video tersebut direkam di salah satu RPH yang dikelola Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, tepatnya di Jl. Pegirian No.258, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Menurut Fajar, video tersebut hanya merekam proses stunning atau pemingsanan sapi impor sebelum dipotong. Sayangnya, video tersebut tidak menggambarkan seluruh proses pemotongan hewan di RPH.

“Video tersebut tidak utuh, sebab setelah stunning, sapi dipotong seperti biasa secara syar’i oleh Juru Sembelih Halal (Julaeha) RPH Surabaya,” kata dia.

Saat ditanya tantang petugas dalam video yang bekerja tidak dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai SOP pemotongan hewan, ia hanya menjawab “Ini menjadi evaluasi kami untuk lebih berhati-hati dan berjanji tidak akan terjadi lagi”.

Pemotongan hewan ternak diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/ 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia Dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant). Peraturan ini menyebutkan bahwa menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ruminansia (hewan pemamah biak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dll) yang aman, sehat, utuh, dan halal diperlukan Rumah Potong Hewan yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan pemingsanan biasa dipraktikkan di RPH modern, seperti di RPH Pegirian. Tujuan pemingsanan agar ternak tidak menderita saat dipotong dan aman bagi petugas.

Pemingsanan ternak, dilakukan dengan beberapa cara yakni:

  1. Memukulkan palu yang terbuat dari kayu keras pada bagian atas dahi, sehingga  ternak jatuh dan tidak sadar.
  2. Menembakan “pen” tepat pada tempurung otak sehingga ternak roboh dan pingsan.
  3. Menggunakan sengatan listrik dengan voltase rendah menggunakan arus bolak balik pada frekuensi 50 cycles/menit, tegangan 75 volt, kuat arus 250 mA selama 10 detik atau voltase tinggi dengan tegangan 200 – 400 volt selama 2 det

Alat ini dapat menembakkan baut (bolt) berukuran panjang 121 mm dan diameter 11,91 mm yang berbentuk kepala jamur (mushroom-headed) pada kepala sapi. Teknik ini menyebabkan trauma sementara dan baut tersebut tidak menyebabkan luka atau penetrasi ke dalam tengkorak. Jika dibiarkan beberapa saat, sapi yang pingsan dapat kembali berdiri.

Proses pemingsanan (stunning) sebelum penyembelihan ini dianggap mampu mengurangi stress hewan saat penyembelihan. Stress akibat perlakuan kasar terhadap hewan berdampak pada kualitas daging yang dihasilkan.

Daging hewan yang stress sebelum penyembelihan ditandai dengan peningkatan kadar katekolamin dan kreatinin kinase. Dua zat yang menyebabkan glikolisis dan memicu penumpukan asam laktat pada daging.

Stres sebelum penyembelihan juga menyebabkan penurunan kadar glikogen yang menyebabkan tingginya pH daging dan daya ikat air sehingga daging yang dihasilkan lebih keras dengan warna yang lebih gelap.

Dalam proses pemotongan hewan hal lain yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat dalam agama Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal yang salah satunya tentang penggunaan mesin untuk stunning.

Dalam fatwa MUI ini disebutkan pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan diperbolehkan, dengan syarat:

  1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;
  2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;
  3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;
  4. Peralatan stunning harus dipisahkan antara hewan halal dan non halal
  5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.

Husnu Mufid