Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone, serta dua KTP miliknya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara sejumlah Jamiyah NU kultursl mengapresiasi atas penangkapan itu. Tapi lebih apresiasi lagi kalau yang tertangkap itu dilibatkan. Juga aktor dibalik penyerangan Kiai NU dan banser bisa ditangkap.

“Harus dilihatkan semua wajah pelaku pemukulan terhadap Banser. Baru kali ini tidak boleh dilihatkan. Juga aktor pengeroyokan harus di tangkap,”ujar Muslimin aktivis NU Kultural.

(MM)