
Surabaya- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan bahwa sepanjang Januari-Maret 2026, 91 % kasus kekerasan di satuan pendidikan didominasi oleh kekerasan sexual, dengan pimpinan Pondok Pesantren menjadi salah satu pelaku yang signifikan.
Kasus-kasus besar mencuat, diantaranya kasus di Mataram (2025), dan kasus dugaan predator sex oleh oknum Kiai di Pati, Jawa Tengah saat ini.
Predator sexual di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa ini sering menanfaatkan relasi kuasa (kepatuhan satu pihak kepada pihak lain), manipulasi dalil agama, atau doktrin spiritual tertentu untuk memuluskan aksi dan membungkan korban.
KH Jeje Zaenudin (Ketua MUI Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam), Aan Anshori (tokoh muda NU), KH Nur Shodiq Askandar (Warek Unisma), PSGA UIN Walisongo, Prof Mufdlilah (Warek UNISA Yogyakarta), Alimatul Qibtiyah (akademisi Muhammadiyah), Khoirotul Ni’aamah (Dosen UNISBA), dan Seto Mulyadi (Ketua LPAI) mensinyalir bahwa kasus kekerasan sexual di lingkungan lembaga pendidikan ini merupakan fenomena gunung es, maksudnya kasus yang muncul hanyalah sebagian kecil, sedangkan kasus yang yang tersembunyi dari publik jauh lebih besar dan banyak.
Cucu Nabi (Adam as), Firman Syah Ali, yang saat ini mendapat amanah sebagai Pengurus Pusat Asossiasi Dosen Pergerakan (ADP) juga angkat bicara terkait fenomena gunung es ini. Ia menawarkan beberapa alternatif solusi.
“Terkait fenomena gunung es ini, saya coba menawarkan beberapa alternatif solusi, yang meliputi pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, kita bisa menggunakan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, media dan pelaku usaha. Tujuan metode ini adalah untuk memutus “budaya diam” (culture of silence) dan mengatasi fragmentasi penanganan hukum yang selama ini membuat banyak kasus tetap tersembunyi di bawah permukaan” ucap Pengurus Pusat Majelis Alumni IPNU.
Ia menjelaskan bagaimana metode kolaborasi pentahelix tersebut bekerja.
“Dalam format kolaborasi pentahelix ini, pemerintah bertanggungjawab menciptakan regulasi yang kuat, seperti pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sexual, serta penegakan hukum tegas tanpa tedeng aling-aling terhadap para pelaku. Mitigasi risiko adalah kunci. Sedangkan akademisi berperan melakukan riset, pemetaan potensi bahaya, dan memberikan edukasi berbasis bukti.
Mereka dapat menyusun modul pendidikan seperti literasi keagamaan atau personal safety skill untuk meningkatkan kesadaran santri akan hak-hak tubuhnya. Bagaimana dengan Komunitas Masyarakat?. Komunitas Masyarakat
menjadi garda terdepan dalam pengawasan rutin di lingkungan pesantren dan menyediakan sistem pelaporan yang aman. Komunitas juga berperan menanamkan etika bystander agar warga pesantren berani melapor saat melihat indikasi kekerasan. Sedangkan media berfungsi melipatgandakan informasi mengenai urgensi penghapusan kekerasan seksual dan memberikan ruang bagi edukasi publik agar stigma terhadap korban berkurang. Media membantu “membongkar” gunung es dengan memberikan narasi yang mendukung korban untuk bersuara. Terakhir pelaku usaha. Mereka dapat mendukung melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemulihan korban atau mendukung program pemberdayaan bagi penyintas kekerasan seksual agar mereka mandiri secara ekonomi” lanjut Ketua Pengprov Indonesia Karate Do (INKADO) Jatim.
Selain solusi pencegahan, Ia juga menyampaikan solusi penindakan.
“Sedangkan untuk penindakan, tentu saja butuh ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), jangan terlalu banyak drama sebagaimana pernah terjadi di Jombang, Jember dan beberapa tempat lain beberapa tahun lalu. Terlalu banyak drama dalam proses hukum terhadap pelaku predator sex dari kalangan dari kalangan penjara suci jelas sangat merusak kewibawaan negara. Tidak ada rasa takut sedikitpun dari calon pelaku berikutnya, ataupun pelaku yang kasusnya masih tersembunyi (laten). Ini barang termasuk bahaya laten, negara harus cepat dan tegas” pungkas sesepuh Madura.
