Kota Malang : Ibu Arum selaku pengurus Yankestrad Puskesmas Dinoyo, Kota Malang, menggelar sosialisasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi para hatra yang ada diwilayah kerja Puskesmas Dinoyo pada Kamis (8/8/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para penyehat tradisional (hatra) akan pentingnya memiliki legalitas dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan tradisional.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan hatra di wilayah kerja Puskesmas Dinoyo, Dinas Kesehatan Kota Malang diwakili oleh Bu Anneke Meyvia Silvi memberikan pemaparan mengenai tata cara pengurusan STPT serta manfaatnya bagi para praktisi.
“STPT ini sangat penting bagi para hatra. Dengan memiliki STPT, mereka akan memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan praktiknya,” ujar Bu Anneke Meyvia Silvi , selaku pengurus Yankestrad Dinkes Kota Malang.
Selain itu, Bu Silvi juga menjelaskan bahwa peran hatra sangat penting dalam upaya promotif dan preventif kesehatan. Namun, hatra perlu memahami batasan kompetensinya, yaitu lebih fokus pada upaya pencegahan penyakit, bukan pengobatan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa organisasi profesi penyehat tradisional, seperti P – AP3I, PBI, PERPARI, dan P3AI. Kehadiran mereka diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan para praktisi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tradisional di Kota Malang.
Acara berlangsung gayeng dengan aneka sesi tanya jawab dan acara berakhir hingga pukul 12.00 WIB dan tak lupa acara diakhiri dengan sesi foto bersama.
Jawara Qi