RESKRIM POLSEK KAMANG BARU POLRES SIJUNJUNG TANGKAP RESIDIVIS PELAKU CURANMOR

 

SIJUNJUNG -Unit Reskrim Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung menangkap seorang residivis Pencuri kendaraan bermotor
di Jorong Kunangan kenagarian Kunangan parik rantang kecamatan Kamang Baru Kabupaten sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

AKP. M Syafrudin Arif SH Kapolsek Kamang Baru didampingi oleh Aiptu Tono Nopi Naspia Kanit reskrim Minggu (18/02/2024) menyampaikan mendapat Informasi dari masyarakat Pelaku Pencurian kendaraan bermotor Mobil L 300 Nopol BA 8506 KA ada di wilayah hukum polsek Kamang Baru

” Saya perintahkan Kepada Kanit reskrim Polsek bersama anggota untuk menyelidik ke arah info masyarakat tersebut.” Jelas Kapolsek

Lanjut AKP. M Syafrudin Arif sekira jam 14.30 wib Jumat (16/02) diduga pelaku pencurian kenderaan bermotor berhasil di amankan di Jorong Kunangan kenagarian Kunangan parik rantang kecamatan Kamang Baru Kabupaten sijunjung. Pelaku atas Nama AK (39) warga Jorong Tarantang Kenagarian Sialang Gaung kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya

” dari tangan tersangka pada saat ditangkap polisi menyita Barang Bukti
1 unit mobil pick up jenis L-300 Nomor Polisi BA 8506 KA, set kunci T
1 pasang sendal merek INKAYNI,
Berdasarkan Catatan Polisi Pelaku sudah sering keluar masuk bui kurang lebih 5 kali ( residivis ) dalam kasus Curanmor, Pada saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Kamang Baru untuk Pengembangan Penyidikan.” tutup Kapolsek (gus)

Ket foto
Tersangka curanmor dan Barang Bukti saat ditangkap Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung.