PATROLI SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG TANGKAP 2 ORANG PENGANGKUT PUPUK SUBSIDI ANTAR KABUPATEN TANPA DOKUMEN.

 

SIJUNJUNG -Sedang Patroli Satreskrim Polres Sijunjung menangkap 2 orang Pengangkut Pupuk Subsidi Jenis Ponska dan urea tanpa dokumen di jalan umum simpang 3 Tanah Badantung jorong ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung Provinsi
Sumatera Barat Selasa (06/02/2024)

AKBP Andre Anas SIK. MH. Kapolres Sijunjung dusampaikan oleh AKP. M. Yasin Kasat Reskrim, Kamis (08/02/2024) menyampaikan benar saat Patroli di jalan umum simpang 3 Tanah Badantung jorong ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung, sewaktu Patroli petugas melihat salah satu kendaraan yang dicurigai mempunyai muatan dibelakang kendaraan dan di tutupi oleh Terpal warna biru melihat hal itu petugas memberhentikan kendaraan dan menanyakan kepada Sopir sehubungan dengan barang yang diangkut beserta dokumen pengangkutannya,

“ditanyakan dokumen pengangkutan sopir dan kernet tidak bisa menunjukkan selanjutnya polisi melakukan cek fisik muatan ternyata kendaraan mengangkut 20 karung Ponska subsidi dan 10 Karung Urea subsidi @ 50 kilogram secara melawan hukum yaitu membawa barang dalam pengawasan tanpa dokumen.” terang Kasat

Lanjut Kasat Reskrim Petugas selanjutnya mengamankan kendaraaan Izuzu Traga Nopol BA 8018 EA beserta muatan 20 karung Ponska, 10 Karung Urea Subsidi dan 60 karung pupuk kohe serta sopir dan kernet atas nama RH (52) sopir alamat Jorong gunung Seribu Nagari tigo jangko Kecamatan lintau Buo Kabupaten Tanah Datar dan RF (22) kernet alamat Jorong gunung Seribu Nagari tigo jangko Kecamatan lintau Buo Kabupaten Tanah Datar

“Selanjutnya Polisi membawa Sopir dan Kernet beserta Mobil dan Muatannya Ke Mapolres Sijunjung untuk Pengembangan dan penyidikan.”
Tutup AKP. M Yasin menutup Keterangan (gus)

Ket foto
Patroli Satreskrim Polres Sijunjung saat mengamankan Kendaraan, Sopir dan Kernet yang membawa Pupuk subsidi Ilegal.