PRIHATIN OKNUM ADVOKAT MASUK JARINGAN TERORISME

Banyuwangi, 5 Mei 2023
“Kembali soal ulah oknum.  Kabar tentang oknum pengacara -di luar jajaran Peradi Cabang Banyuwangi- yang ditangkap oleh Densus 88 beberapa hari lalu karena terduga jaringan terorisme itu, bisa dipastikan karena terbawa oleh paham pribadinya.

Sama sekali tidak terkait dengan visi dan misi profesi hukum yang disandangnya”, ujar aktivis YLC Banyuwangi, Gembong Aji Rifai Ahmad, S.H. Menurut pengacara senior asal Genteng itu, tertangkapnya SN, yang diberitakan berprofesi sebagai pengacara kalau memang benar dia bagian dari jaringan terorisme yang disangkakan oleh Densus 88, sejatinya merupakan pengingkaran terhadap profesinya sendiri. “… dia kan orang yang paham hukum, mengapa mesti melawan hukum? Bukankah dia juga tahu bahwa kejahatan terorisme itu termasuk extraordinary crime di negara kita?”, ungkap Gembong, prihatin.

Diketahui Densus 88 Antiteror telah menangkap SN di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi sebagai terduga terlibat jaringan terorisme (3/5/2023). Detilnya belum diketahui SN jaringan teroris mana. Jelasnya dia dibekuk tim antiteror milik Polri itu tentu dengan dukungan data yang cukup dan akurat. Sudah dikonfirmasi oleh sesepuh Peradi Misnadi, S.H., M.H. (4/5/2023), bahwa SN tidak tercatat dalam keanggotaan organisasi profesi yang mewadahi para advokat di Banyuwangi selama dia pimpin.

Anggota Peradi itu pengacara-pengacara profesional yang taat konstitusi yang berlaku. “Kami para senior yang mengendalikan organisasi profesi para pengacara itu terus melakukan pembinaan baik intelektual maupun mentalnya. Pengacara di bawah pembinaan Peradi selain dituntut ‘pinter juga bener’, ungkap ketua periode 2018-2023.
MGR, Jurnalis Menaramadinah.com