Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai

 

Jember-MenaraMadinah.com Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai,Bertempat di Balai Desa Kemuningsari dalam Rangka Mensosialisasikan peredaran Rokok ilegal.Selasa (30/05/2023).

Dalam Rangka Mensosialisasikan Peredaran Rokok ilegal narasumber Kepala Bakesbangpol Merangkap Plt Kepala Satpol PP Dr.H.Edi Budi Susilo,M,Si.didampingi Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Arif Rahman,Muspika Jenggawah juga hadir kades se-Kecamatan Jenggawah para tokok masyarakat turut hadir.

Selanjutnya,Plt.kepala Satpol PP Edi Budi Susilo menjelaskan terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Ini,Bertujuan agar Masyarakat Mengenal bahayanya mengkonsumsi Rokok Ilegal Ungkapnya “Asal Ngebul”.

Lanjutnya,Rokok Ilegal tidak masuk dalam Labotorium berapa Kadar TARnya ,yang layak di edarkan ke pelaku urahan Pasar,Jelasnya para Pengkonsumsi Rokok di anjurkan agar Menggunakan produk yang Legal yang sesuai dengan Perundang- Undangan Cukai.Sesuai UU no 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

Sementara,Arif Rahman sebagai Seksi Pembendaharaan Bea Cukai saat di Wawancara Media Online,Menjelaskan Pentingnya Memberikan Sosialisasi tentang Pengetahuan Bahayanya mengkonsumsi Rokok Ilegal.Dan sekaligus Mengajak Masyarakat Untuk tidak Membeli Rokok Non Bandrol alias Rokok Ilegal Tegasnya.

Ungkap Arif Rahman sebenarnya Masyarakat Membeli Barang Legal,Uang Membeli otomatis akan kembali kepada Masyarakat,Dalam Bentuk DBH CHT 50% keperluan Anggaran Sosial.Pembiayaan Lainnya 40% kebutuhan kesehatan dan 10% untuk Mengadakan Sosialisasi pengenalan Bahayanya Mengkonsumsi Rokok Ilegal Kata “Arif Rahman.

Khususnya Kecamatan Jenggawah Sangat Mengapresiasikan kegiatan ini,Karena di Kecamatan Jenggawah sendiri Banyak Petani Tembakau,”Petani Daun Emas”Kita Brantas Rokok Ilegal yang Beredar di Kecamatan Jenggawah,Berupaya Jangan diberi kesempatan para pengedar Rokok ilegal di Kecamatan Jenggawah,Karena Jelas Memproduksi Rokok Ilegal melawan UU Cukai,Jelas Sangsinya Pidana dan Denda,Jelasnya.

Tambanya,Sesuai UU kesehatan Bahwa Rokok membahayakan bagi pengguna,Apa lagi mengkonsumsi rokok ilegal yang tidak jelas uji Klinis ya,Berapa Kadar TARnya dan Nikotinnya,Kita Mengajak Kepada Masyarakat Sebaiknya Berhenti Merokok Pungkasnya.

Pewarta:Trisno