Survei secara langsung UMKM di Desa Ngrimbi , kelompok 10 KKNT MBKM UPN Veteran Jawa Timur melakukan kunjungan serta pendataan untuk Sertifikasi Halal dan PIRT di Desa Ngrimbi.

Jombang-menaramadina.com Pentingnya Sertifikasi Halal dan PIRT pada UMKM bertujuan agar produk UMKM di Desa Ngrimbi dapat memperluas pasarnya.

Pemerintah Desa memfasilitasi Sertifikasi Halal dan PIRT gratis untuk seluruh UMKM Desa Ngrimbi.Rata-rata UMKM di Desa Ngrimbi hanya memiliki pasar di desa itu dan sekitarnya.Diharapkan setelah mekaukan sertifikasi Halal dan PIRT dapat membantu para pemilik UMKM Desa Ngrimbi dapat memperluas pasarnya dan dapat diterima oleh orang banyak terutama umat muslim.

Yang dalam melakukan pendataan tersebut akan dibantu oleh kelompok 10 KKNT MBKM UPN Veteran Jawa Timur.

Selanjutnya,dalam menindaklanjuti sosialisasi pengembangan UMKM di Balai Desa Ngrimbi yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023.Yang dimana bilamana UMKM ingin berkembangan dengan pesat dan bagus harus memiliki Branding , logo pemasaran serta customer service yang baik.Oleh sebab itu, kelompok 10 KKNT MBKM UPN Veteran Jawa Timur ingin mengetahui secara langsung dan pasti bagaimana kondisi UMKM yang ada di berbagai dusun di Desa Ngrimbi sekaligus membantu dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan PIRT.

Kegiatan ini dimaluai dari dusun Mutersari yang terdapat 3 UMKM , antara lain Kacang Bawang , Keripik Usus Goreng , Stik Keju Bawang , Kembang Goyang dan ada juga kripik Pangsit.Semua nya masih belum mempunyai Sertifikasi Halal dan juga PIRT.Kita juga melihat langsung proses pembuatan dari salah satu UMKM yang ada di Dusun Mutersari yaitu proses pembuatan dari keripik usus ayam.Dimulai dari pembersihan usus ayam agar lebih steril dan bersih , dilanjut dengan diberi bumbu , lalu ditabur tepung lalu dilanjut dengan penggorengan dengan minyak panas sampai kering.

Lalu untuk pendataan UMKM yang ada di Dusun di Desa Ngrimbi ini antara lain yaitu ada scan foto KTP , no HP whatsapp,email,foto produk beserta label nya , bahan dan alat untuk membuat produk , dan juga tata cara pembuatan produk dari bahan awal hingga produk jadi siap santap. Hal ini juga untuk tahap awal dari syarat pendaftaran sertifikasi halal dan PIRT yaitu harus memiliki NIB dan KBLI sesuai dengan klasifikasi produk yang dijual.Jika UMKM sudah memiliki NIB yang resmi dan tersertifikasi maka dapat dilanjut dengan pendaftaran sertifikasi halal dan PIRT. Husnu Mufid