Fery Idad Romal di PHK Tanpa Pesangon Menggugat Lewat Kuasa Hukumnya H. Suhariadi, SH dan Haris Candra Wijaya, SH

 

Surabaya-menaramadinah.com-Nasib tragis menimpa Fery Idad Romal ter PHK tanpa diberi uang pesangon ditempat kerjanya. Padahal sudah bekerja selama 16 tahun.

Menurut Kuasa Hukumnya Haris Candra Wijaya dan H. Suhariyadi mengatakan, memang benar  Fery Idad Romal  itu di PHK tanpa diberi pesangon dari perusahaan tempat kerjanya.

Lebih lanjut. H. Suhariadi, mengatakan,  kini Fery menuntut uang pesangon. Karena sudah bekerja selama 16 tahun. Dimana alasan PHK karena dimutasi di luar pulau yaitu  Samarinda Kalimantan.

“Saya  selaku kuasa hukum bersama   kuasa hum Haris Candra Wijaya SH  akan melakukan Somasi untuk melakukan pembelaan terhadap Fery Idad Romal,”ujar H. Suhariadi. SH pengacara dari Surabaya.

Husnu Mufid