Surabaya-menaramadinah.com-Nasib tragis menimpa Fery Idad Romal ter PHK tanpa diberi uang pesangon ditempat kerjanya. Padahal sudah bekerja selama 16 tahun.
Menurut Kuasa Hukumnya Haris Candra Wijaya dan H. Suhariyadi mengatakan, memang benar Fery Idad Romal itu di PHK tanpa diberi pesangon dari perusahaan tempat kerjanya.
Lebih lanjut. H. Suhariadi, mengatakan, kini Fery menuntut uang pesangon. Karena sudah bekerja selama 16 tahun. Dimana alasan PHK karena dimutasi di luar pulau yaitu Samarinda Kalimantan.
“Saya selaku kuasa hukum bersama kuasa hum Haris Candra Wijaya SH akan melakukan Somasi untuk melakukan pembelaan terhadap Fery Idad Romal,”ujar H. Suhariadi. SH pengacara dari Surabaya.
Husnu Mufid