
SUMATERA UTARA – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang pimpinan media online berinisial SP di Medan, Sumatera Utara, tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam tindakan pemaksaan, penculikan, dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik, maka kasus ini sesungguhnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat), kebebasan pers, hak asasi manusia, dan supremasi konstitusi.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie menyoroti serius atas kasus biadab, diduga telah terjadi penculikan Wartawan oleh oknum TNI di Medan Sumatra Utara.
> “Penculikan wartawan itu perbuatan jahat dan biadab, tindakan ini sudah terang-terangan dan melampaui batas, segera Kapolda Sumut usut tuntas dan bertindak tegas tanpa ragu, kami akan memantau dan mengawasi proses hukum ini”, kecam Aceng Syamsul Hadie, S.Sos. MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
ASH menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, kemerdekaan pers merupakan elemen fundamental demokrasi konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Jaminan konstitusional tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan merupakan unsur penting dalam kehidupan demokratis.
Karena itu, setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan serangan langsung terhadap konstitusi dan hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam konteks ini, dugaan pemaksaan terhadap korban untuk membuat video klarifikasi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruction of press freedom atau penghalangan kemerdekaan pers.
> “Lebih jauh, apabila dugaan penculikan dilakukan secara terorganisasi dengan menggunakan kekuasaan, atribut, atau pengaruh institusional tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi. Bahkan jika terdapat unsur ancaman sistematis untuk membungkam pemberitaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip due process of law”, tambahnya.
Yang lebih berbahaya ungkap ASH adalah munculnya pola berulang. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan aparat bersenjata. Dari Halmahera Selatan hingga Banjarbaru, kekerasan terhadap insan pers menunjukkan adanya gejala impunitas struktural yang belum benar-benar diselesaikan oleh negara. Situasi ini memperlihatkan kegagalan institusional dalam memastikan bahwa aparat tunduk pada prinsip civilian supremacy dan equality before the law.
> “Negara hukum tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan oleh aparat di luar mekanisme hukum. Ketika aparat diduga bertindak sebagai alat intimidasi terhadap warga sipil, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Dalam teori demokrasi modern, negara kehilangan moral authority ketika instrumen kekuasaan digunakan untuk menekan kritik dan membungkam kontrol sosial”, sindirnya.
ASH mengingatkan, Pers harus dipahami sebagai constitutional partner dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Oleh sebab itu, kritik atau pemberitaan yang dianggap merugikan tidak boleh dijawab dengan ancaman, kekerasan, ataupun operasi intimidasi. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui hak jawab, hak koreksi, dan proses etik Dewan Pers. Penggunaan tekanan fisik maupun psikologis justru menunjukkan kegagalan memahami prinsip-prinsip demokrasi dan peradaban hukum modern.
“Pemerintah, TNI, Polri, Komnas HAM, Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat wajib mengambil langkah luar biasa dalam mengusut tuntas kasus-kasus semacam ini. Penanganan secara internal dan tertutup hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa negara sedang memelihara impunitas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
> “Jika negara gagal melindungi wartawan, maka sesungguhnya negara sedang gagal melindungi demokrasi itu sendiri. Sebab sejarah telah membuktikan: otoritarianisme selalu dimulai dari pembungkaman suara kritis dan normalisasi ketakutan terhadap kekuasaan”, pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
