Terbitnya Badan Hukum Usaha Harus Lewat Pengalaman Sebelumnya.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Perijinan usaha seyogyanya di awali dari proses pembelajaran usaha terlebih dahulu.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku komisaris peseroan terbatas sido rojo nusantara di sore hari ini usai menjalankan sholat ashar berjama,ah.

Banyaknya berdiri lembaga koperasi yang langsung di bentuk badan hukumnya tanpa melalui pembelajaran usaha terlebih dahulu,banyak yang mati suri.

Model arisan rukun tetangga,arisan perkumpulan yang sering kita dapati yang di bentuk sebagai sarana berkumpul sambil penyampaian informasi, adalah bibit potensi apabila ke depannya di legalkan bentuk badan hukumnya.kegiatan arisan bersama seperti contoh di atas apalagi sudah berjalan bertahun tahun rasanya sudah mulai faham akan makna dari bentuk arisan termasuk terkait tentang hak dan kwajibannya dari masing masing pribadi.

Peningkatan status untuk di legalkan dalam bentuk koperasi simpan pinjam,di yakini akan lebih tepat guna di banding dengan membentuk langsung badan hukumnya tanpa ada pengalaman sebelumnya,pungkas wakil ketua himpunan pengusaha pribumi Indonesia,Jawatimur.