
Jember-MenaraMadinah.com Berita terkait kasus dugaan Muhammad Fahim Mawardi pencabulan sekaligus gak tanggu-tanggu perselingkuan terhadap anak asuhnya di lingkungan Pondok Al-Djaliel 2 terletak di desa Mangaran Kecamatan Jenggawa Kabupaten Jember.
“,Kuasa Hukum Alan Nanto SH,MH menjelaskan, terkait tuduhan pencabulan terhadap anak asuhnya di link pondok, tdk di benarkan karena Pelapor Mak Nyai istri dari Fahmi sendiri. Seharusnya Pelapor itu dari Wali anak asuhnya. Kenyataan antara anak asuhnya dan di link pondok Tetap terjaga keharmonisannya,” pungkas Alan Nanto SH, MH saat di jumpai awak media di dalem Muhamad Fahim Marwa, Rabu 11/01/2023 Kebetulan Kuasa hukum Kyai Fahim bersama Teamnya kemarin.
“,Lanjutnya Adapun pihak penyidik melakukan uji Lab, Fisum terhadap 5 yang di sebut korban pencabulan.Tidak ada bukti-bukti adanya pencabulan kata Alan Nanto selaku kuasa hukum Fahim.
Keterang dari kuasa hukum adanya Pencurian HP Fahim, Jadi apapun tindakan seorang melakukan pengambilan barang bukan miliknya tetap di sebut pencuri ungkap Alan Nanto SH,MH.
Sebagai Pelapor Oleh Istrinya Sendiri, yakni HA, Muhammad Fahim Marwa bakal Hangus dari segala tuduhan atas kasus pencabulan perselingkuhan terhadap anak asuhnya juga di link Pondok.
Keterang Fahim ada 30 anak asuhnya di link pondok Maz, saat beri kejelasan pada wartawan, mencuwatnya kasus ini tidak ada kerenggangan antara pengasuh pondok Fahim dengan para anak asuh .
Keharmonisan para anak, merasa nyaman tinggal di link pondok. Juga para wali anak asuh memberikan dukungan. Logikanya kalau Fahmi melakukan tindakan tidak senono, ya pasti wali anak asuh tidak terima Putrinya di perlakukan seperti itu,” pungkas Kuasa hukum Alan Nanto SH, HM.
Di Pondok tersebut wartawan menaramadinah.com Mas Sutrisno menyempatkan diri foto bersama Muhammad Fahim Mawardi Pengasuh Pondok Al Jaliel Jenggawah Jember.
Penulis:Trisno