*Jaga Keselamatan Imam dan Marbot Masjid, DMI Surabaya Gandeng BPJS*

SURABAYA – Siapapun pasti setuju keberadaan Imam dan Marbot Masjid adalah sangat penting. Merekalah ujung tombak eksistensi sebuah Masjid. Meski keberadaannya penting, sayangnya tidak ada perlindungan untuk mereka dalam melakukan tugasnya. Siapa bakal memberi jaminan perlindungan untuk keluarganya jika terjadi sesuatu yang menimpa Imam maupun Marbot?

 

Berangkat atas keprihatinab akan hal itu Pimpinan Cabang (PC) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Surabaya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 150 takmir masjid dari Kota Surabaya.

Bertempat di aula Sekretariat DMI Kota Surabaya Jl. Bendul Merisi Selatan IX/ 20 Surabaya (Eks Gedung MAN) yang baru ditempati kurang lebih 5 bulanan ini solialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran kemanfaatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus/takmir masjid.

Kepada Wartawan AULA, Sekretaris DMI Kota Surabaya Agus Prastio menjelaskan imam dan marbot selama ini memiliki sejumlah pekerjaan yang juga berisiko, namun tak mendapat perlindungan.

“Misalnya membersihkan masjid, mobilitas yang berkaitan dengan ibadah dan kegiatan komunitas, di antaranya seperti modin dan juga pengajian,” terang Agus saat ditemui di sela-sela acara.

Menurutnya, ada sekitar 200 imam dan marbot serta petugas masjid, yang akan didaftarkan dalam tahap pertama ini.

“Itu terdiri dari pengurus cabang, badan otonom seperti jamaah ibu-ibu pengajian dan pengurus masjid. Kemudian nanti akan kami pecah hingga per rayon dan kecamatan,” lanjutnya.

Ditempat yang sama Bendahara DMI Kota Surabaya Moch. Jamil memaparkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan lembaga yang terverifikasi sebagai penanggungjawab kerja sama dengan BPJS.

“Bentuknya bisa koperasi atau badan usaha lain. Mereka yang akan mendaftar dan mendata imam dan marbot peserta BPJS,” jelasnya.

Abah Jamil juga menambahkan, jika peserta Program Jaminan Sosial untuk Imam dan Marbot ini nantinya akan mendapatkan sejumlah manfaat.

Antara lain biaya berobat yang ditanggung secara penuh oleh BPJS, kemudian tunjangan kematian sebesar Rp 42 juta bila meninggal di luar kondisi bekerja, serta beasiswa sekitar Rp 170 juta maksimal bagi dua anak mendiang.

“Tunjangan kematian sebesar 48 dikalikan upah satu bulan, bila meninggal ketika bekerja. Beasiswa untuk anaknya, itu untuk jenjang TK hingga S1,” lanjutnya

Pada jaminan sosial dengan DMI di Kota Surabaya, peserta hanya dikenai premi sebesar Rp 16 ribu per bulan. Ada bantuan dari pemerintah dengan skema yang juga melibatkan pengusaha, di antaranya melalui corporate social responsibility (CSR), tutupnya. (muz)