DPR RI Fraksi Golkar H. Muhamad Nur Purnamasidi Berpandangan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Berkorelasi dengan Pembangunan Revolusi Mental Presiden Jokowi

Jakarta, menaramadinah.com-Tim Perumus Komisi X DPR RI melakukan Konsinyering dengan Tim Pemerintah guna merumuskan dan mensinkronisasikan Draf RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, Senin-Rabu (20-22/6/2022), di Hotel Intercontinental Pondok indah Jakarta.

Kesehatan mental/jiwa masyarakat merupakan suatu hal yang penting. Karena sangat berkaitan dengan ikhtiar untuk produktivitas ekonomi serta kemajuan bangsa. Kesehatan mental juga mempengaruhi kesehatan fisik.

“Pengaturan layanan psikologis yang baik dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Kita memerlukan tidak hanya layanan psikologi yang profesional dan berkualitas, tetapi juga layanan yang inklusif serta terjangkau.” Tutur H. Muhamad Nur Purnamasidi, DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Revolusi mental yang menjadi salah satu icon kebijakan serta program Presiden Jokowi Widodo berorientasi pada pengembangan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, RUU ini menjadi sangat relevan, berkorelasi dengan ikhtiar pencapaian tersebut.” Imbuhnya.

Dinamika Psikologi mulai dari praktek hingga profesi psikologi mengalami perkembangan yang luar biasa. Psikologi saat ini tidak hanya berkiprah dalam pendidikan dan sekolah, klinis, konseling, industri-organisasi, dan forensik. Tetapi juga terkait dengan pengembangan komunitas, perilaku konsumen, kesehatan dan rehabilitasi, pelayanan keluarga, olahraga dan bahkan militer.

Kehadiran RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan sebagai solusi pada kesehatan mental masyarakat secara luas, serta keberpihakan pada profesionalisme, kualitas dan inklusi.

“RUU ini setelah nanti disahkan menjadi UU diharapkan melindungi masyarakat dari tindakan malpraktek psikologi dan juga psikolog mendapatkan kepastian hukum mengenai statusnya sebagai sebuah profesi.” Tegas Pria yang akrab di sapa Bang Pur.

Lebih lanjut Politisi Senayan dari Dapil Jawa Timur IV Jember Lumajang ini berharap dalam RUU ini juga harus terdapat asas – asas pengaturan pemidanaan seperti Lex Certa (ketentuan hukum pidana harus jelas); dan Lex Stricta ( harus ditafsirkan secara ketat), tidak boleh ambigu dalam proses interpretasinya.

Mulai banyak layanan psikologi asing yang melakukan layanan jasa dan praktek profesi psikologi di Indonesia. Sehingga membutuhkan urgensi untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jasa psikologi asing seperti pengaturan registrasi, sertifikat dan izin praktek psikologi.(red.alien)