Tindakan Denda Dan Administrasi Harus Di Jalankan Bersama.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Model sangsi denda terhadap pelaksanaan kegiatan yang rusak perlu mendapat penyikapan.

Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku penasihat posbakumadin di sore hari ini, usai menjalankan sholat duhur berjama,ah.

Model denda dari inspektorat terhadap proses pembangunan yang menyalahi “bestek” layak di apresiasi dan perlu tambahan penekanan di luar hanya sebatas hitungan denda.

Proses pembangunan yang mutunya jauh dari kesempurnaan dan akhirnya mendapat sangsi denda amat sangat bisa di terima sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi para pelaku kegiatan.

Kejadian akan menjadi lain,mana kala karena kesalahan perencanaan hanya di beri sangsi denda.Perencanaan yang tidak falid ketika di kerjakan harusnya bukan hanya denda,tetapi harusnya mengembalikan semua biaya yang sudah di keluarkan,mengingat hasil dari pembangunan itu di pastikan tidak akan ada manfaatnys.

Proses sangsipun seharusnya di berikan juga kepada pelaku perencanaan maupun pelaku pengerjaan fisik,mengingat sudah jelas jelas salah di awal, kenapa tetap di kerjakan.Bagaimana tanggapan anda.?