Penentuan Personil Tripartit Serahkan Pada Asosiasi Yang Ada.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Penentuan perwakilan lembaga dalam wadah tim,biar lembaga yang menentukan sendiri untuk personil yang akan mewakili.

Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia, Kabupaten Blitar di siang hari ini usai menjalankan sholat duhur berjama,ah.

Di bentuknya lembaga tripartit yang di dalamnya ada dari unsur pengusaha dan pekerja seyogyanya penentuan utusan biar di isi sesuai kapasitas dan di tugaskan langsung oleh lembaganya baik dari unsur APINDO,maupun dari unsur serikat pekerja.

Model masa bakti yang di batasi untuk utusan bisa masuk dalam jajaran di tripartit sudah bukan jamannya lagi untuk di jadikan patokan.

Asosiasi amat sangat faham terhadap kinerja para anggota yang layak di tugaskan untuk mewakili lembaga.

Hal di atas perlu penekanan karena bisa jadi karena di batasi periode masa jabatan, akan di pilih personil yang tidak mempunyai waktu,juga kapasitas dalam lembaga tripartit tersebut. Bagaimana tanggapan anda.?