Jember-MenaraMadinah. Com-Pemkab Jember menggenjot perbaikan jalan sepanjang 1.080 kilometer menggunakan anggaran tahun jamak yang nilainya ratusan miliar rupiah.
Namun, upaya perbaikan itu dinilai muspro jika tidak diikuti dengan ketegasan soal kelas jalan. Pemerintah daerah pun diminta memperketat aturan kelas jalan itu, agar Jember bebas over dimension over load (ODOL), atau kendaraan jumbo dengan dimensi dan daya angkut yang melebihi kapasitas.
“Demikian, biar pun kita mengerjakan proyek (perbaikan jalan) ratusan miliar, kalau jalannya tetap dilalui kendaraan besar, buat apa? Percuma! Nggak usah dianggarkan sudah,” kata Budi Wicaksono, Ketua Komisi C DPRD Jember, saat melakukan inspeksi di jalan menuju Igir-Igir Desa Karang Semanding, Kecamatan Balung, Sabtu (2/4). Inspeksi ini menindaklanjuti keluhan warga tentang jalan rusak yang sempat viral di media sosial.
Dalam inspeksi itu, Komisi C mengajak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Jember keepada media online MenaraMadunah. Com Keterlibatan dua dinas yang terkait dengan infrastruktur jalan dan angkutan ini untuk menyinkronkan soal kelas dan kekuatan maksimal jalan. “Jadi biar diketahui, sebenarnya ini kelas jalan berapa. Dan maksimal kendaraan yang boleh melintas itu berapa ton,” ujarnya.
Sebenarnya, problem pelanggaran kelas jalan hingga menjadi musabab jalan berlubang tidak hanya terjadi di jalan menuju Karang Semanding saja. Namun hampir menyeluruh di Jember. Oleh karena itu, Budi meminta, Dishub Jember menyusun rencana pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah jalur sesuai kelas jalannya, dan diajukan pada pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Jember tahun ini. “Kalau perlu pasang portal sesuai dengan kelas jalannya. Yang melebihi kapasitas tidak boleh lewat,” jelasnya.
Namun, sebelum menuju ke pemasangan portal, Budi mengingatkan, agar Dishub Jember menyosialisasikan terlebih dulu tentang aturan Indonesia bebas ODOL pada 2023 nanti. Semua wilayah di Indonesia harus bebas ODOL, termasuk di Jember. Sebab, keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya itu, menjadi ‘momok’ bagi keselamatan pengguna jalan. Juga ancaman bagi ketahanan infrastruktur jalan. “Perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pengangkutan, harus disurati oleh dinas. Kalau masih melanggar wajib ditindak,” ucapnya.
Keterangan dari Dishub dan DPU BMSDA Jember, jalan yang menghubungkan Kecamatan Balung dengan Umbulsari itu merupakan kelas C. Jadi, kapasitas maksimal kendaraan yang melintas di jalur tersebut adalah delapan ton. Namun kenyataannya, banyak kendaraan jumbo yang kerap ditemui lalu lalang. Bahkan, di tengah jalur yang rusak itu, ada sebuah perusahaan pengolah jagung. Informasi warga, perusahaan ini juga menggunakan truk-truk berukuran besar. “Seingat saya, perusahaan tersebut sudah dua kali mengajukan dispensasi kelas jalan. Namun saya tolak,” ungkap Agus Wijaya, Kepala Dishub Jember pungkasnya.
Sumber(humas)
Jurnalis:Trisno70*