Diamankan Polres Pasuruan Pelaku Pemerkosaan di Atas MPU

 

Pasuruan-menaramadinah.com: Hasanuddin (22) warga dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo pelaku aksi pemerkosaan di atas MPU (mobil penumpang umum) dengan domisili di Dusun Babatan Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, terhadap penumpangnya yakni (NVA) 29 tahun ibu rumah ttangga warga Pabean Cantikan, Kota Surabaya yang dilakukan tersangka Hasanudin pada 14 Mei 2019.
Tersangka diamankan pada 16 Juli 2019 di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pada tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 Wib, korban berangkat dari terminal Pandaan menuju rumah saudaranya di Kecamatan Prigen, dengan menaiki mobil MPU, yang disopiri oleh tersangka Hasanudin.
“Tersangka Hasanudin melakukan kekerasan kepada korban dengan menendang dan memukul korbanĀ  kemudian merampas HP OPPO A37 milik korban dan kemudian tersangka melakukan tindak pemerkosaan di dalam MPU,” Imbuh Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martono SIK saat press release di Mapolres.

Masih menurut Kapolres, Hasil rampasan HP OPPO A37 milik korban oleh tersangka Hasanudin dijual ke konter seharga Rp 600.000.

Polisi mengamankan barang bukti HP merek OPPO A37 warna Gold milik korban NVA, Hasil Ver korban, Baju korban yang dikenakan saat diperkosa dan MPU N 7635 UT yang disopiri oleh tersangka Hasanudin.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP Subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” Pungkasnya.
citizen jurnalis
(Zainurrifan) Jurnalis Citizen MM.com